Kabar Sumatera Selatan
Mantan Napi Cari Gara-gara, Cuma Kesenggol di Acara Amal Bacok Korban & Tewas, Kasus Sebelumnya Sama
Mantan napi cari gara-gara, cuma Kesenggol di acara amal bacok korban hingga tewas, kasus sebelumnya sama.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Tak sengaja kesenggol di acara amal pria bernama Rico bacok pria bernama Najamuddin hingga tewas.
Insiden mengerikan ini terjadi di Desa Kerinjing, Sumatera Selatan dan pelaku ditangkap Polsek Tanjung Raja Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Rico tidak sendiri, ia melakukan aksi spontan itu bersama temannya F yang juga menghadiri acara amal tersebut.
Kronologi berawal saat Rico dan temannya F berdiri di acara persedekahan seorang warga Desa Kerinjing.
Tiba-tiba lewat korban Najamuddin 49 tahun yang berjalan dari arah berlawanan dan menyenggol dirinya.
Korban marah tangannya ditepis saat bersenggolan.
Ketika bersenggolan itu sempat menepis tubuh Najamuddin menggunakan tangannya.
Diduga marah tiba-tiba Najamuddin berbalik lalu menampar dirinya sebanyak satu kali.
Rico yang kaget lalu melihat tajam ke arah Najamuddin.
Saat Rico hendak mendekat, korban tiba-tiba bergerak seperti hendak mencabut pisau.
Rico yang juga membawa pisau langsung mendahului menusuk dada kiri korban.
Sedangkan teman Rico, F yang juga masih buron menusuk korban di bagian perut hingga korban terkapar.
Usai menusuk korban, Rico pulang ke rumah dan akhirnya tertangkap, sedangkan F melarikan diri.
Sementara korban Najamuddin dibawa ke rumah sakit di Indralaya untuk mendapat perawatan namun akhirnya meninggal keesokan paginya.
Usut punya usut ternyata, Rico warga Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan mengaku sebelumnya pernah masuk penjara untuk kasus yang sama beberapa tahun lalu.
”Saya kaget waktu ia menampar saya, saya lama terdiam memandangnya, saat saya hendak mendekat ia terlihat seperti hendak mencabut pisau langsung saya tusuk. Teman saya Fran juga ikut menusuk,” kata Rico.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Rafanol Amri mengatakan, satu pelaku atas nama Rico sudah ditangkap di rumahnya sedang satu pelaku lain berinisial F masih buron.
“Untuk sementara pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Rafanol.
Kasus Serupa di Yogyakarta
Sebelumnya, kasus meninggal dunia karena hal sepele juga terjadi di Yogyakarta.
Seorang ibu rumah tangga menangis di Mapolres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Selasa (14/1/2020).
Wanita berinisial B itu menangisi kematian sang anak yang jadi korban keisengan.
Tangisan itu pecah saat B bertemu dengan Arya Pandu Sejati (18) di kantor polisi.
B teringat dengan sosok anaknya FNR (16) yang meninggal belum lama ini.
Sang anak meninggal karena keisengan pelaku yang tak beralasan hingga anaknya harus meregang nyawa.
"Saya minta tersangka dihukum seberat-beratnya. Harapan saya, nyawa dibayar nyawa," kata Bidiastuti, melansir dari Kompas.com.

Awalnya, FNR bersama dengan kawan-kawannya sedang berlibur di salah satu pantai di Gunungkidul pada Sabtu (11/1/2020).
Dan kejadian tak terduga itu terjadi, saat rombongan FNR bertemu dengan rombongan Arya.
Saat berada di Jalan Panggang-Siluk-Imogiri, tiba-tiba Arya melempar cat ke arah FNR tanpa sebab pasti.
Tak sampai disitu, FNR pun dikejar oleh Arya dengan menggunakan sepeda motor
Saat itulah Arya menendang korban hingga remaja itu terjatuh di salah satu jalan di Siluk-Imogiri, Desa Kebunagung, Imogiri.
Korban sebenarnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Nur Hidayah, namun lantaran kondisi yang semakin memburuk akhirnya dilarikan ke RS Sardjito Yogyakarta.

Remaja berusia 16 tahun itu mengalami patah tulang leher, retak tulang punggung dan tulang ekor bergeser.
Hingga akhirnya FNR meregang nyawa di rumah sakit setelah dirawat selama 27 hari.
Melasir dari TribunJogja.com, Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan, Arya melakukan hal tersebut lantaran iseng.
"Motivasi tersangka melempar dan menendang korban sementara sifatnya karena iseng. Setelah itu baru mereka mengejar korban hingga kemudian menendang dan jatuh," kata Wachyu.
Kepada polisi, Arya juga mengaku mencari korbannya secara acak.
Dari kamera CCTV, polisi kemudian menangkap Arya dan 11 orang lainnya yang merupakan teman Arya.
Mereka bersama dengan Arya saat peristiwa naas itu terjadi.
Mereka mengaku tidak tergabung dalam geng apa pun.
Arya dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti motor Arya, motor Fatur, serta dua bungkus plastik bekas cat warna kuning dan biru.