Kabar Jombang
Viral Siaran Langsung, Diduga Putra Kiai Jombang Tersangka Persetubuhan Santriwati Menjelekkan Polri
Viral Siaran Langsung, Diduga Putra Kiai Jombang Tersangka Persetubuhan Santriwati Menjelekkan Polri
Penulis: Sutono | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Sebuah rekaman video berisi ucapan menjelek-jelekkan polisi viral di media sosial.
Dalam rekaman video tersebut, diduga dilakukan MSA (39), putra kiai ternama Jombang yang jadi tersangka kasus persetubuhan terhadap Santriwati.
Video ini diunggah dalam siaran langsung Instagram oleh pemilik bernama Adeweazalloplos.
Rekaman video berdurasi 1 menit 20 detik ini kemudian viral dan menyebar di platform media sosial lainya, termasuk sejumlah grup WhatsApp.
Belum jelas kapan siaran langsung berlangsung.
Dalam rekaman video itu, pria yang diduga MSA itu sengaja melakukan siaran langsung dengan mengatakan, polisi pernah memintainya sejumlah uang untuk membebaskan perkara yang menyeretnya menjadi tersangka atas kasus dugaan asusila.
Tampak dalam rekaman video itu, siaran langsung tersebut ditonton dan dikomentari ratusan netizen.
"Dua tahun yang lalu mereka meminta lima puluh juta, sekarang akan dinaikkan menjadi seratus juta membebaskan perkara, urusan apa itu, nyangoni kere minggat, nyangoni ketek minggat," ungkapnya dalam video.
Pria yang dalam rekaman terlihat bertahi lalat di pipi kanan itu juga menyangkal semua tudingan yang mengarah kepadanya.
Dikatakan, kasus itu adalah perkara sepihak.
"Ora goblok aku ! ora goblok ! orang itu masih dikasih akal, dikasi pikiran oleh Gusti Allah, mosok duwik sakmunu dikekno Polisi gara-gara kasus sepihak," tandasnya.
"Kemarin saya nulis di IG saya, mereka (Polisi) merasa tertekan, dimediasi, saya dilarang soalnya akan jadi tekanan publik," imbuhnya.
Humas Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, M Soleh mengaku tak mengetahui terkait rekaman video viral tersebut.
"Saya tidak tahu, tidak tahu tentang video-video itu dan untuk perluasan permasalahan mungkin kita sama-sama cermati kasusnya," pungkas Soleh, kepada SURYAMALANG.COM, Senin (20/1/2020).
Diberitakan, MSA dilaporkan ke Polres Jombang dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap NA, santriwati asal Jawa Tengah sekitar November 2019.
Polisi kemudian memanggil MSA untuk dimintai keterangan, sebagai tersangka.
Namun MSA dua kali menghindari panggilan polisi.
Perkembangan terbaru, kasusnya kini telah dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.