Kabar Palembang

Bayi Hasil Hubungan Gelap Nyaris Dijual Rp 25 Juta, Ibu Kandung Tak Tahu, Niatnya Cuma Dititipkan

Bayi hasil hubungan gelap nyaris dijual Rp 25 juta, ibu kandung tak tahu, niatnya cuma mau dititipkan.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/kolase NET/KOMPAS.COM
Bayi Hasil Hubungan Gelap Nyaris Dijual Rp 25 Juta, Ibu Kandung Tak Tahu, Niatnya Cuma Dititipkan 

SURYAMALANG.COM - Bayi hasil hubungan gelap nyaris dijual Rp 25 juta oleh komplotan perdagangan anak. 

Beruntung nasib bayi tak berdosa itu gagal terjual karena pembeli tak suka dengan tanggal lahirnya hingga polisi membeguk pelaku. 

Bayi malang itu awalnya hendak dititipkan ibu kandungnya bernama Darmini pada wanita bernama Marlina. 

Namun, oleh Marlina bayi baru lahir itu dijual kepada wanita bernama Sri Ningsih dan komplotannya Mariam. 

Melansir dari Kompas.com, berikut kronologi lengkap insiden yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan ini. 

1. Darmini Curhat pada Marlina 

Darmini wanita asal Palembang ini tega menjual bayi yang baru dilahirkannya, Senin (20/1/2020).
Darmini wanita asal Palembang ini tega menjual bayi yang baru dilahirkannya, Senin (20/1/2020). (Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana)

Koronologi peristiwa ini berawal saat Darmini berusia 40 tahun hamil 8 bulan datang ke rumah Marlina. 

Pada Marlina, Darmini mencurahkan isi hatinya tak sanggup membiayai bayi dikandungnya itu bila sudah lahir nanti.

"Saat itu tersangka bertanya kepada Marlina apakah ada orang yang ingin mengasuh anaknya setelah lahir nanti," ujar Anom saat gelar perkara, Senin (20/1/2020), seprti dikutip dari Kompas.com.

2. Siap Mengasuh dan Beri Uang Rp 5 Juta 

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

Kemudian Marlina wanita 39 tahun itu mengatakan adiknya bersedia mengasuh anak Darmini.

Bahkan, Marlina menjajikan uang Rp 5 juta pada Darmini sebagai uang muka.

Hingga akhirnya pada Kamis (9/1/2020), Darmini melahirkan anaknya kemudian menghubungi Marlina selang beberapa jam.

"Tersangka Marlina yang melunasi biaya persalinan sebesar Rp 1,2 juta. Bayi itu langsung ke rumah. Kemudian, Marlina menghubungi tersangka Sri Ningsih untuk menyerahkan bayi perempuan tersebut. Lalu Sri menitipkan bayi itu ke rumah Mariam, sembari menunggu pembeli," jelas Anom.

3. Hendak Dijual Rp 25 Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sri Ningsih wanita 44 tahun itu hendak menjual bayi itu seharga Rp 25 juta karena berjenis kelamin perempuan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiadji mengatakan para tersangka menjual bayi dengan harga bervariasi.

Harga dipatok berdasarkan jenis kelaminnya, laki-laki Rp 15 juta, sementara perempuan Rp 25 juta.

Anom menyebut otak dari penjualan bayi tersebut adalah tersangka Sri Ningsih.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap keempat tersangka hendak menjual seorang bayi milik salah satu tersangka, Darmini.

Diketahui pula bayi itu sejatinya baru dilahirkan Darmini pada 9 Januari 2020 lalu.

 4. Tidak Berniat Menjual Bayi 

Tersangka Darmini, ibu yang tega menjual anak yang baru dilahirkannnya saat di giring ke Polrestabes Palembang, Senin (20/1/2020).
Tersangka Darmini, ibu yang tega menjual anak yang baru dilahirkannnya saat di giring ke Polrestabes Palembang, Senin (20/1/2020). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Melansir dari Tribun Sumsel, Darmini sebagai ibu kandung mengaku tidak berniat untuk menjual bayinya.

Niatnya hanya menitipkan buah hatinya, tetapi ia mengaku tak mengetahui bayinya akan dijual.

"Saya hanya bermaksud nitip bayi saya karena saya tidak ada uang untuk membiayai anak saya. Tapi ternyata bayi saya dijual, saya tidak tahu," kata Darmini saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Senin (20/1/2020), seperti dikutip dari Tribun Sumsel.

5. Hasil Hubungan Gelap 

Darmini mengaku telah mendapat uang ganti biaya persalinan dan dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta.

"Saya sebenarnya dapat uang Rp 1,2 juta untuk mengganti biaya persalinan. Rencananya mau dikasih lagi Rp 5 juta, tapi belum saya terima," ungkapnya.

Darmini kemudian menceritakan bayi yang dijual itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar.

"Saya sudah cerai dengan suami. Anak itu juga hasil di luar nikah dengan pacar saya. Pacar saya kabur. Bukan malu, tapi saya tidak ada uang untuk mengurusnya," ujar ibu tiga anak ini.

6. Gagal Dijual 

Tersangka Darmini, ibu yang tega menjual anak yang baru dilahirkannnya saat di giring ke Polrestabes Palembang, Senin (20/1/2020).
Tersangka Darmini, ibu yang tega menjual anak yang baru dilahirkannnya saat di giring ke Polrestabes Palembang, Senin (20/1/2020). (KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

Sementara itu, Sri Ningsih, tersangka yang bertugas untuk menjual bayi kepada pembeli mengatakan anak Darmani batal dibeli.

Sri Ningsih menyebut pembeli dari luar Palembang itu tak mau membeli bayi Darmani karena tanggal lahirnya jelek.

"Bilangnya tanggal lahir bayi ini jelek jadi tidak mau. Saya tidak tahu nama lengkapnya siapa," ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Keempat tersangka ditangkap di kawasan Slamet Riyady Kelurahan 8 Ilir, Palembang.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 76 Huruf F Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Kasus Serupa di Lampung

Sementara kasus pergagangan anak sebelumnya juga terjadi di Lampung. 

Kawanan pelaku ini diduga sengaja melakukan perdagangan anak untuk Prostitusi.

Menurut Kapolsek Pulau Panggung Inspektur Satu Ramon Zamora, kasus ini bermula dari laporan orangtua korban berinisial HZ (44), warga Kecamatan Pulau Panggung.

HZ mengaku anaknya, RA, dibawa kabur oleh HP (20) pada Sabtu (23/11/2019) lalu.

"Mulanya diamankan HP. Kemudian ada pelaku lain, yakni DS yang ditangkap di Talang Padang. Kami langsung lakukan penyidikan dan pendalaman kasus," kata Ramon, Kamis (28/11/2019).  
Dari hasil pendalaman kasus, ternyata ada pelaku lainnya.

Empat dari enam tersangka komplotan prostitusi anak diamankan di Polsek Talang Padang.
Empat dari enam tersangka komplotan prostitusi anak diamankan di Polsek Talang Padang. (Dok Polsek Talang Padan)

Kasusnya bukan sekadar melarikan anak dan pencabulan, tapi mengarah ke perdagangan orang (human trafficking).

Selanjutnya Polsek Pulau Panggung berkoordinasi dengan Tekab 308, Unit PPA, Satreskrim Polres Tanggamus untuk membongkar kasus tersebut.

Ramon mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, polisi bekerja ekstrakeras.

Setelah HP dan DS, pelaku lain yang ditangkap yakni IH (20) dan SU (48), keduanya warga Kecamatan Pulau Panggung.

Dari keduanya, terungkap ada pelaku lainnya. 

"Setelahnya berhasil ditangkap WS (24) selaku penyalur dan SH alias IT (49) selaku muncikari dalam transaksi prostitusi terhadap korban RA," jelas Ramon.

Ramon menambahkan, para tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

Mereka bersikap kooperatif saat diamankan di rumahnya masing-masing.

Ramon menduga kasus perdagangan orang ini sudah berlangsung lama.

"Pengakuan tersangka yang ditangkap bervariasi. Ada yang awal bulan Oktober, akhir Oktober, dan awal November 2019," jelas Ramon.

Ia menjelaskan, si muncikari mendapatkan keuntungan dalam transaksi sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Ramon menjelaskan, keenam tersangka, yakni HP, DS, IH, SU, WS, dan SH, akan dijerat dengan pasal berbeda.

HP dijerat asal 332 KUHPidana.

Sedangkan tersangka lainnya dikenai pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka DS dijerat pasal berlapis bersama SH dan WS, yakni UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Human Trafficing.

"Untuk dua muncikari, WS dan SH, dilimpahkan ke Polres Tanggamus. Tiga tersangka perlindungan dan satu tersangka melarikan anak di bawah umur diamankan di Polsek Pulau Panggung," kata Ramon.

Pelaku yang ditangani di Polsek Pulau Panggung yakni HP, DS, IH, dan SU.

Saat ini RA sudah berada di rumah aman dengan pengawasan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

Ramon menerangkan, modus operandi kejahatan prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan DS adalah menjalin hubungan dengan korban.

Setelah mencabuli korban, DS mencari pelanggan melalui hubungan pertemanan.

DS juga menghubungi IH sebagai muncikari.

"Sehingga berdasarkan keterangan DS juga turut diamankan muncikarinya berinisial IH dan WS, yang perkaranya dilimpahkan ke Polres Tanggamus," terang Ramon.

Polisi masih terus mendalami pola prostitusi yang dilakukan DS dkk.

Sementara ini mereka menerapkan pola pemasaran dengan pertemanan.

"Masih terus didalami terkait penjualan. Pada saat pertemanan terjadilah transaksi," kata Ramon

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved