Pilbup Mojokerto
2 ASN Siap Bertarung di Pilbup Mojokerto 2020, Yoko Priyono Sudah Siapkan Pendamping
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) siap bertarung dalam Pemilihan Bupati atau Pilbup Mojokerto 2020.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) siap bertarung dalam Pemilihan Bupati atau Pilbup Mojokerto 2020.
Dua ASN itu adalah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mojokerto, Yoko Priyono, dan Kusnan Hariadi dari Dinas Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto.
Bahkan Yoko Priyono sudah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon bupati atau bacabup Mojokerto.
Yoko Priyono berpasangan dengan Choirun Nisa sebagai bakal calon wakil bupati atau bacawabup.
Yoko pun sudah mengembalikan berkas penjaringan di kantor DPC PPP pada 28 Desember 2019.
Sedangkan Kusnan Hariadi sudah mengambil berkas penjaringan di Partai Nasdem, PPP, Hanura, dan Gerindra.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto memanggil dua ASN itu untuk klarifikasi statusnya sebagai ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 42/2004 tentang Pembinaan dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Klarifikasi itu dilakukan pada Selasa (21/1/2020).
“Saya harus klarifikasi sesuai UU Pemilu dan UU ASN,” ujar Yoko Priyono kepada SURYAMALANG.COM.
Sesuai mekanisme, Yoko akan mengundurkan diri sebagai ASN setelah ada penetapan calon bupati oleh KPU Kabupaten Mojokerto.
“Aturannya, ASN mundur usai penetapan calon. Itu ada di UU Pilkada,” jelasnya.
Sementara itu, Kusnan Hariadi tidak merasa melanggar aturan lantaran sudah mengambil surat keputusan Masa Persiapan Pensiun (MPP).
Kusnan baru pensiun pada Agustus 2020. Dia menerima Surat Keputusan (SK) MPP pada 1 Desember 2019.
“Kalau saya harus mundur dari ASN untuk pendaftaran ini, ya tidak masalah. Saya akan mengikuti sesuai aturan,” kata Kusnan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at mengatakan pemanggilan ini terkait dugaan dua ASN itu mengikuti proses Pilkada.