Malang Raya
2 Korban Terdampak Krisis Air Bersih Gugat Perdata PDAM Kota Malang & DPRD Kota Malang
Dua korban krisis air bersih di Kota Malang menggugat perdata PDAM Kota Malang dan DPRD Kota Malang.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Dua korban krisis air bersih di Kota Malang menggugat perdata PDAM Kota Malang dan DPRD Kota Malang.
Dua korban itu berasal dari Perumahan Bulan Terang Utama (BTU).
Dua orang tersebut adalah Ali Amran dan Abdul Malik.
Mereka minta bantuan Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BIMA Malang, yakni Abdul Wahab Adhinegoro SH, MH bersama tujuh rekan lainnya sebagai kuasa hukum.
“Dua warga ini mengguggat karena merasa rugi sebagai pelanggan tetap PDAM Kota Malang. Karena sudah dua minggu terdampak krisis air bersih,” ucap Wahab kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (23/1/2020).
Wahab menjelaskan gugatan ini memiliki unsur perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPer.
Menurutnya, gugatan ini sebagai bentuk pembelajaran kepada PDAM Kota Malang agar bisa lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jika pecahnya pipa karena force major atau karena bencana, itu juga tidak benar karena ini bisa diduga.”
“Misalnya dapat diketahui usia pipa itu sampai berapa tahun dan harus diganti atau ukuran seharusnya berapa dengan rekanan airnya pastinya sudah diperhitungkan,” ucapnya.
Gugatan itu juga dilayangkan ke DPRD Kota Malang karena dinilai lalai dalam pengawasan, dan lamban dalam mengatasi bencana krisis air bersih ini.
Wahab menjelaskan DPRD cenderung seperti public relation dari PDAM Kota Malang.
“Sifatnya kami memberikan peringatan. Bentuk pengawasan dan kewenangan DPRD, mestinya lebih berkualitas lagi.”
“Karena kami melihat penyampaian DPRD cenderung seperti Public Relation (PR) dari PDAM Kota Malang. Tentunya, DPRD tidak boleh seperti itu,” ujarnya.
Sesuai jadwal, sidang perdana akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Selasa (28/1/2020).
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kota Malang, M Nor Muhlas mengaku belum mendapat surat terkait gugatan tersebut.
“Belum ada, sejauh ini di meja saya juga belum ada. Kalau dituntut ya dari kemarin saya dituntut,” ucapnya.
Dia tidak mau ambil pusing terkait gugatan yang dilakukan oleh dua warga tersebut.
Kini dia sedang fokus menyelesaikan dan mencari solusi terkait dengan krisis air yang terjadi di Kota Malang.
“Yang penting biar masyarakat tahu, karena masyarakat di Perumahan BTU ini juga tahu kalau saya bekerja menyelesaikan permasalaha ini,” ujarnya.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengaku telah menerima surat gugatan tersebut, dan diundang untuk melakukan mediasi pada tanggL 28 Januari 2020.
“Kami terima suratnya pada Selasa (22/1/2020),” ujar Made.
Made menyampaikan DPRD akan mengikuti proses gugatan tersebut.
Dia berharap pertemun mediasi dapat menghasilkan solusi yang baik untuk masyarakat.
“Bagi kami, sah saja apabila pelanggan menjadikan DPRD sebagai pihak turut tergugat.”
“Kami anggap itu sebagai bentuk perhatian dan harapan masyarakat untuk meningkatkan kinerja dewan,” tandasnya.