Malang Raya
Puluhan Sex Toys Dikirim ke Malang dari Negara Eropa, Disita Bea Cukai dari Kiriman Kantor Pos
Sex toys tersebut didatangkan dari beberapa negara di Asia dan Eropa dengan tujuan pengiriman alamat di Kota Malang.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menyita puluhan sex toys dari kiriman pos yang ditujukan ke beberapa alamat di wilayah Malang.
Berbagai macam jenis sex toys yang disita oleh Bea Cukai Malang berjumlah 40 buah.
Sex toys tersebut didatangkan dari beberapa negara di Asia dan Eropa dengan tujuan pengiriman alamat di Kota Malang.
• Doa dan Permintaan Keluarga ZA, Jelang Sidang Putusan Kasus Pelajar SMA Tusuk Begal
• Pemuda Lumajang Bunuh Paman Sendiri dengan Pedang Demi Selamatkan Nyawa Ayah dari Ancaman Celurit
• Pengakuan Ayah dan Anak yang Nekat Mencuri Karena Kelaparan, Endingnya Dapat Uang 2 Juta
"Untuk sex toys kami sita dari Kantor Pos. Selain itu, kami juga menyita obat-obatan dan suplemen kebugaran," ucap Kepala kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi dalam konferensi pers hasil penindakan yang dilakukannya sepanjang tahun 2019 di Hotel Atria, Kota Malang, Rabu (23/1/2020).
Selain puluhan sex toys, ratusan ribu batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman keras (miras) juga disita sepanajang 2019.
Latif menyampaikan, bahwa capaian yang didapatkan oleh Bea Cukai Malang sedikit ada kenaikan dari tahun sebelumnya.
Untuk di tahun 2019, Bea Cukai Malang telah melakukan serangkaian penindakan sebanyak 267 surat bukti penindakan.
Yang terdiri dari 181 penindakan barang kiriman Pos, 55 penindakan terhadap hasil tembakau (HT), 28 penindakan terhadap miras dan 3 penindakan terhadap vape.
Dari hasil penindakan tersebut didapati 1.564.000 batang rokok, 37.622 bungkus rokok, 19 botol miras dan 63 botol vape yang telah dimusnahkan pada Desember 2019 lalu.
Sedangkan yang telah dimusnahkan pada Januari 2020 sebanyak 182.000 batang rokok, 47.678 bungkus rokok dan 2.026 botol miras.
"Total perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 1.633.021.200," ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil BC Jatim II, Oentarto Wibowo meminta masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Yaitu dengan cara cara tidak membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi Barang Kena Cukai ilegal.
"Kerugian negara memang banyak, tapi tidak selalu di hitung dari sisi nominal saja, seperti sex toys ini. Itu kan barang dilarang beredar," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat.
Dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan kepabeanan dan cukai.
"Memang dari sisi jumlah ada peningkatan, tapi kami berharap masyarakat bisa semakin memahami, serta taat akan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Bea Cukai Malang Sita Puluhan Sex Toys
Puluhan Sex toys dikirim ke Malang
Kantor Pos
Bea Cukai
Malang
Berikut Jadwal dan Tempat Seleksi SKD CPNS Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Sebagai Pilot Project, Universitas Terbuka Bisa Jadi Pilihan di SNMPTN |
![]() |
---|
Pemkot Malang Akan Tambah Fasum Jelang Peresmian Pasar Comboran Baru |
![]() |
---|
Mengapa ZA Pelajar Pembunuh Begal Tak Dapat Putusan Bebas? Begini Kata Pakar Hukum Pidana UB Malang |
![]() |
---|
Tunggu Diresmikan, Pedagang Mulai Memasuki Pasar Comboran Baru Kota Malang |
![]() |
---|