Pasangan Bule Bali Cengar-cengir Kepergok Berkebun Ganja di Kontrakan, 2 Tahun Edarkan Untuk Bisnis
Pasangan Bule Bali cengar-cengir kepergok berkebun ganja di Kontrakan, 2 tahun diedarkan untuk bisnis.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Ganja yang sudah dipanen lalu dikeringkan menggunakan media lemari pengering setelah itu disimpan ke dalam toples.
"Mereka sekali panen (ganja) sebanyak enam kilogram. Jadi ganja ini panen dalam setahun empat kali, di setiap tiga bulan. Ini sangat besar sekali (hasil panen)," jelasnya.
Agar dapat mengelabuhi petugas, tak sembarangan pelanggan yang bisa membeli ganja buatan mereka.
Hanya dikhususkan untuk turis asing yang sedang berlibur atau menetap di Bali saja.
"Di Bali dia sudah dua tahun dan mengontrak di sini selama dua tahun juga. Dia di sini pakai visa turis. Ini penjualan khusus dijual ke sesama warga negara asing," kata Rudi.
Dari laboratorium narkotika masih melakukan pengembangan terkait ganja yang didapatkan dua warga Rusia tersebut apakah dari luar negeri atau dari Indonesia.
"Bibit ganja yang didapat dari sodara berinisial A, yang sekarang kami masih lakukan pengejaran. Dia dari luar negeri," ujarnya.
Dari kasus ini, keduanya dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Kasus yang Sama di Banyumas
Kasus yang sama juga terjadi di Banyumas awal tahun 2019 lalu.
Dua orang pria ditangkap karena terbukti menanam dan memilihara tanaman ganja.
Tanaman terlarang tersebut ditanam di media pot kecil dan polybag.
Tindakan ini pun tercium Sat Res Narkoba Polres Banyumas pada Rabu (27/2/2019) dan menangkap dua pelaku.
Dua orang pelaku yaitu Sutikno (39) warga RT 2 RW 2, Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok dan Iqbal Munafi Ma'arif (27) warga RT 8 RW 8, Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Penangkapan berawal saat Rabu (27/2/2019) polisi mendapatkan informasi di Desa Panembangan terdapat warga yang memilki tanaman ganja.