Kabar Kalimantan Selatan
Isi WhatsApp Gadis di Bawah Umur Bikin Kaget Orang Tua, Pria Dewasa Sampai Dijebloskan ke Penjara
Perbuatan nakal gadis di bawah umur di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, diketahui orang tua setelah mengecek isi percakapan dalam WhatsApp (WA)
Pelaku akan diancam pasal 81 Ayat 2 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kisah Serupa
Anak di Bawah Umur Jadi Mangsa Pelampiasan
Sudah memiliki seorang istri, tapi AAN belum juga puas untuk menyalurkan hasrat biologisnya.
Pria berumur 30 tahun ini lantas menyalurkan hasrat biologisnya kepada anak di bawah umur.
Dengan beragam skenario, AAN bisa leluasa menyetubuhi anak di bawah umur beberapa kali.
Persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di Amuntai, Hulu Sungai Selatan (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) terus didalami pihak kepolisian.
Ada fakta baru yang terungkap saat polisi mengorek keterangan dari tersangka AAN (30) maupun dari keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Komaruddin mengatakan, sebelum dibawa kabur, korban sempat dua kali meminta izin kepada orang tuanya untuk keluar rumah dengan alasan mengunjungi gurunya.
Namun, korban berbohong dan ternyata mengunjungi tersangka.
"Dari hasil keterangan ibunya, korban ini meminta izin untuk ke rumah gurunya, sempat balik ke rumah tapi minta izin lagi keluar menggunakan motor tersangka," ujar Iptu Komaruddin, saat dihubungi, Senin (7/10/2019).
Menurut Komaruddin, saat meninggalkan rumah yang kedua kalinya, korban sudah bersama tersangka di suatu tempat.
Karena sudah larut malam, ibu korban yang curiga anaknya bersama tersangka, lantas menghubungi tersangka.
Tersangka, lanjut Komaruddin, ketika di telepon ibu korban mengakui korban bersama dirinya.
Tetapi tersangka enggan memberi tahu dimana mereka berdua berada.