Kabar Kalimantan Selatan

Isi WhatsApp Gadis di Bawah Umur Bikin Kaget Orang Tua, Pria Dewasa Sampai Dijebloskan ke Penjara

Perbuatan nakal gadis di bawah umur di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, diketahui orang tua setelah mengecek isi percakapan dalam WhatsApp (WA)

Editor: eko darmoko
Instagram
ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KOTABARU - Perbuatan nakal gadis di bawah umur di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, diketahui orang tua setelah mengecek isi percakapan dalam WhatsApp (WA).

Bermula dari pengecekan isi percakapan WA, seorang pemuda pun dijebloskan ke dalam penjara.

Pemuda ini berinisial AMS (23) berasal dari Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Orang tua si gadis di bawah umur yang mengecek WA anaknya di telepon genggam, menemukan rekaman percakapan suara pada aplikasi tersebut.

Dalam rekaman percakapan itu, terdapat suara anaknya berinisial DNA (13) dengan AMS yang janjian ingin bersetubuh.

WhatsApp (WA)
WhatsApp (WA) (www.whatsapp.com)

Kasatreskrim Polres Kotabaru, Iptu Imam Wahyu Pramono mengatakan, mendengar percakapan suara pelaku di telepon genggam anaknya, tak lama kemudian sang ayah berusaha mencari tahu.

"Ayahnya langsung menelusuri dan si anak ditanyai apakah pernah bersetubuh dengan pelaku, si anak pun mengaku dan menjawab iya," ujar Iptu Imam Wahyu Pramono saat dihubungi, Selasa (28/1/2020) malam.

Mendengar pengakuan anaknya, ayah korban bersama salah seorang kerabatnya dan juga korban langsung menuju rumah pelaku.

Setibanya di rumah pelaku, antara pelaku dan keluarga korban sempat terjadi cekcok mulut lantaran pelaku tidak mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban.

Tak puas dengan pengakuan pelaku, keluarga korban lantas membawa paksa pelaku ke Mapolres Kotabaru.

"Sempat cekcok di rumah pelaku, setelah itu pelaku dibawa ke Polres dan kita langsung interogasi, akhirnya dia pun mengakui perbuatannya sudah menyetubuhi korban lebih dari tiga kali," jelas Imam.

Selain itu kata Imam, pelaku juga mengaku bahwa ia terakhir kali bersetubuh dengan korban pada Senin (27/1/2020) di sebuah tempat.

Mendengar pengakuan pelaku, tanpa pikir panjang keluarga korban yang tak terima langsung membuat laporan polisi.

"Keluarga si anak keberatan dan langsung membuat laporan polisi," kata Imam.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved