2 Pria Ini Mau Pesta Narkoba di Bilik ATM di Kabupaten Malang

Decky Septa Kinantaka dan Moch Al Akib kepergok hendak pesta narkoba jenis sabu-sabu di bilik ATM di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
Humas Polres Malang
Barang bukti peredaran narkoba yang disita anggota Polres Malang. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Decky Septa Kinantaka (24) dan Moch Al Akib (23) kepergok hendak pesta narkoba jenis sabu-sabu di bilik ATM di Desa Sumberngepoh, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Rabu (30/1/2020).

Penggerebekan anggota Satresnarkoba Polres Malang menggagalkan dua pria itu pesta sabu-sabu.

Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Kusumawati menerangkan dua pelaku ditangkap ketika hendak menikmati sabu-sabu.

“Kami menyita sebungkus plastik tranparan  berisi sabu-sabu berat 0, 46 gram, dua alat isap sabu-sabu, dan barang bukti lain,” ujar Nining kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (30/1/2020).

Nining menambahkan penangkapan dua tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba.

Kini dua tersangka itu terancam dijerat UU 35/2009 tentang narkotika.

“Kami sedang mengembangkan kasus ini. Kami berusaha mengungkap jaringan lain,” ujar Nining.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved