Berita Malang
Pemkot Malang Berat untuk Cabut Perjanjian dengan Investor Pasar Blimbing, Hadapi Desakan Pedagang
Perjanjian kerjasama antara Pemkot Malang dengan PT KIS selaku investor di Pasar Blimbing berlangsung sejak tahun 2010 sampai Tahun 2040
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Desakan pedagang Pasar Blimbing agar Pemerintah Kota Malang memutuskan perjanjian kerjasama dengan investor mendapatkan tanggapan dari Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto.
Wasto menyampaikan, bahwa pemutusan perjanjian kerjasama itu harus melalui kajian terlebih dulu.
Dikarenakan, perjanjian kerjasama ini berkaitan dengan kedua belah pihak.
• Situs Sekaran Mangkrak, Tak Terawat & Belum Ada Kejelasan Pengelolaan Pemkab Malang Atau Jasa Marga
• Heboh Video Viral Bakso Diduga Berbahan Daging Tikus di Madiun, Begini Penjelasan Polisi
• Hasil Otopsi Lina Dirilis Jumat, Akhirnya Teddy Bereaksi Soal Pasal Pembunuhan di Laporan Polisi
"Membatalkan perjanjian kerjasama ini tidak mudah. Kita harus melihat dulu apakah keduanya mau atau tidak. Kalau dari mereka ada yang tidak mau gimana?," ucapnya saat ditemui SURYAMALANG.COM, Kamis (30/1).
Dia menjelaskan, pemutusan perjanjian kerjasama ini harus ada kajian hukumnya.
Apabila ada salah satu pihak yang tidak mau memutuskan perjanjian kerjasama, maka ada proses gugatan.
"Langkah kami tentu saja harus mengkaji hukumnya dulu. Kalau pemutusan sepihak harus melalui gugatan," ucapnya.
Seperti diketahui, perjanjian kerjasama antara Pemkot Malang dengan PT KIS selaku investor di Pasar Blimbing berlangsung sejak tahun 2010.
Perjanjian itu dilakukan selama 30 tahun dan akan berakhir pada tahun 2040 nanti.
Untuk itu, Pemerintah Kota Malang hingga kini belum bisa melakukan revitaliasi Pasar Blimbing, dikarenakan terganjal perjanjian kerjasama tersebut.
Sedangkan pedagang meminta kejelasan dari Pemkot Malang karena selama 10 tahun nasibnya terkatung-katung atau tidak jelas.
"Restribusi kami bayar, tapi imbasnya apa ke kami? Tidak ada sampai sekarang," ucap Subardi, Ketua Paguyuban Pasar Blimbing.
Dia meminta Pemkot Malang agar melakukan pemeliharaan pasar yang terkait dengan fasilitas, sarana dan pra sarana yang ada.
Dikarenakan, selama ini pedagang urunan secara swadaya terkait dengan pemeliharaan tersebut.
"Ya semua pasti sudah tau kondisi Pasar Blimbing seperti apa. Bedakan dengan pasar lain yang telah direvitalisasi? Pasti lebih bagus. Sedangkan kami katanya terikat kerjasama. Ya lebih baik itu diputus saja," tandasnya.