Kabar Bangkalan

Mau Sidang di PN Bangkalan, Terdakwa Kasus Narkoba Ini Kabur Lompati Tembok Berduri Setinggi 2 Meter

Terdakwa kasus narkoba, Budi Suyono berupaya kabur saat menunggu waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Kamis (30/1/2020).

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Ahmad Faisol
Terdakwa kasus narkoba, Budi Suyono berupaya kabur saat menunggu waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Kamis (30/1/2020). 

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Terdakwa kasus narkoba, Budi Suyono berupaya kabur saat menunggu waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Kamis (30/1/2020).

Budi kabur dengan cara melompat pagar sisi belakang PN sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dia sempat duduk di gazebo karena sebentar lagi sidang,” ungkap petugas PN Bangkalan kepada SURYAMALANG.COM.

Petugas berhasil menangkap Budi di belakang kantor Samsat Polres Bangkalan yang berada di samping selatan Kantor PN Bangkalan.

Majelis hakim mengetahui tahanan kabur itu saat akan memimpin sidang.

Saat itu hakim ketua persidangan, Moh Baginda Rajoko Harahap memanggil agar para terdakwa memasuki ruang sidang.

“Ketika saya panggil, ada petugas bilang, ‘Itu yang lari tadi Pak’. Lha kok bisa?” ungkap Baginda.

“Ini sebagai bahan introspeksi, kami akan tingkatkan pengamanan lagi,” jelasnya.

Budi Suyono merupakan warga kelahiran Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Ia berdomisili di Jalan HOS cokroaminoto Kelurahan Demangan Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.

Pria tamatan SD itu didakwa Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU 35/2009.

“Ini adalah sidang keempatnya.  Mungkin dia sudah ada rencana sejak pekan lalu. Dia seperti melirik sana-sini untuk cari tempat,” ujarnya.

Budi kabur dengan dua tangannya dalam kondisi tidak diborgol.

Dia melompati pagar tembok berduri pecahan beling dengan berpijak pada gazebo yang berada di belakang ruang sidang utama.

Baginda menyatakan pelepasan borgol itu sudah sesuai ketentuan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved