Kabar Bangkalan

Mau Sidang di PN Bangkalan, Terdakwa Kasus Narkoba Ini Kabur Lompati Tembok Berduri Setinggi 2 Meter

Terdakwa kasus narkoba, Budi Suyono berupaya kabur saat menunggu waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Kamis (30/1/2020).

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Ahmad Faisol
Terdakwa kasus narkoba, Budi Suyono berupaya kabur saat menunggu waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Kamis (30/1/2020). 

Menurutnya, tahanan yang dihadirkan di persidangan harus dalam keadaan bebas, dan tidak dalam keadaan terborgol.

“Memang bangunan gazebo tinggi, dan temboknya juga tinggi. Tapi tekadnya kuat untuk kabur,” paparnya.

Pengamanan di gazebo memang sedikit longgar sehingga terdakwa bisa kabur.

“Alhamdulillah terdakwa sudah tertangkap. Kalau petugas tidak sigap, terdakwa akan hilang,” terangnya.

Sementara itu, Wakapolres Bangkalan, Kompol Deky Hermansyah menjelaskan jadwal sidang di PN Bangkalan memang cukup padat.

Ada 27 terdakwa yang dijadwalkan akan menjalani sidang.

Polres Bangkalan menurunkan tiga personel untuk menjaga terdakwa.

“Ada 20 terdakwa dalam proses sidang. Posisi anggota kami sedang mengamankan di ruang sidang utama,” jelasnya.

Deky memaparkan Budi bisa kabur karena kurangnya komunikasi antara petugas kejaksaan dengan pihak kepolisian.

Begitu hendak dibawa keluar menuju ruang sidang, Budi malah lari ke arah sebaliknya.

Sedangkan dua terdakwa lainnya mengikuti petugas kejaksaan menuju ruang sidang.

“Di satu sisi, masih ada proses sidang. Itulah yang akan kami benahi ke depan,” ujar Deky.

Deky menyebutkan Budi melompati pagar tembok setinggi sekitar 2 meter dengan berduri pecahan kaca.

“Dekat tembok ada gazebo yang dijadikan tumpuan sebelum melewati tembok,” terangnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved