Kabar Bangkalan
Mau Sidang di PN Bangkalan, Terdakwa Kasus Narkoba Ini Kabur Lompati Tembok Berduri Setinggi 2 Meter
Terdakwa kasus narkoba, Budi Suyono berupaya kabur saat menunggu waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Kamis (30/1/2020).
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Terdakwa kasus narkoba, Budi Suyono berupaya kabur saat menunggu waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Kamis (30/1/2020).
Budi kabur dengan cara melompat pagar sisi belakang PN sekitar pukul 14.00 WIB.
“Dia sempat duduk di gazebo karena sebentar lagi sidang,” ungkap petugas PN Bangkalan kepada SURYAMALANG.COM.
Petugas berhasil menangkap Budi di belakang kantor Samsat Polres Bangkalan yang berada di samping selatan Kantor PN Bangkalan.
Majelis hakim mengetahui tahanan kabur itu saat akan memimpin sidang.
Saat itu hakim ketua persidangan, Moh Baginda Rajoko Harahap memanggil agar para terdakwa memasuki ruang sidang.
“Ketika saya panggil, ada petugas bilang, ‘Itu yang lari tadi Pak’. Lha kok bisa?” ungkap Baginda.
“Ini sebagai bahan introspeksi, kami akan tingkatkan pengamanan lagi,” jelasnya.
Budi Suyono merupakan warga kelahiran Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Ia berdomisili di Jalan HOS cokroaminoto Kelurahan Demangan Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.
Pria tamatan SD itu didakwa Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU 35/2009.
“Ini adalah sidang keempatnya. Mungkin dia sudah ada rencana sejak pekan lalu. Dia seperti melirik sana-sini untuk cari tempat,” ujarnya.
Budi kabur dengan dua tangannya dalam kondisi tidak diborgol.
Dia melompati pagar tembok berduri pecahan beling dengan berpijak pada gazebo yang berada di belakang ruang sidang utama.
Baginda menyatakan pelepasan borgol itu sudah sesuai ketentuan.
Menurutnya, tahanan yang dihadirkan di persidangan harus dalam keadaan bebas, dan tidak dalam keadaan terborgol.
“Memang bangunan gazebo tinggi, dan temboknya juga tinggi. Tapi tekadnya kuat untuk kabur,” paparnya.
Pengamanan di gazebo memang sedikit longgar sehingga terdakwa bisa kabur.
“Alhamdulillah terdakwa sudah tertangkap. Kalau petugas tidak sigap, terdakwa akan hilang,” terangnya.
Sementara itu, Wakapolres Bangkalan, Kompol Deky Hermansyah menjelaskan jadwal sidang di PN Bangkalan memang cukup padat.
Ada 27 terdakwa yang dijadwalkan akan menjalani sidang.
Polres Bangkalan menurunkan tiga personel untuk menjaga terdakwa.
“Ada 20 terdakwa dalam proses sidang. Posisi anggota kami sedang mengamankan di ruang sidang utama,” jelasnya.
Deky memaparkan Budi bisa kabur karena kurangnya komunikasi antara petugas kejaksaan dengan pihak kepolisian.
Begitu hendak dibawa keluar menuju ruang sidang, Budi malah lari ke arah sebaliknya.
Sedangkan dua terdakwa lainnya mengikuti petugas kejaksaan menuju ruang sidang.
“Di satu sisi, masih ada proses sidang. Itulah yang akan kami benahi ke depan,” ujar Deky.
Deky menyebutkan Budi melompati pagar tembok setinggi sekitar 2 meter dengan berduri pecahan kaca.
“Dekat tembok ada gazebo yang dijadikan tumpuan sebelum melewati tembok,” terangnya.