Ide Gila ABG Cari Nafkah dengan Culik & Jual Bayi Lewat FB, Sudah Deal untuk Calon Ortu di Madura
Ide Gila ABG Cari Nafkah dengan Culik & Jual Bayi Lewat FB, Sudah Deal untuk Calon Ortu di Madura
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews.com
Ide Gila ABG Cari Nafkah dengan Culik & Jual Bayi Lewat FB, Sudah Deal untuk Calon Ortu di Madura
TAF, RF, dan AJS kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Pemeriksaan lanjutan ini guna mengungkap sudah berapa kali mereka beraksi dan siapa saja yang terlibat.
"Kalau dari pemeriksaan awal kita (Polsek Duren Sawit) mereka mengaku baru pertama kali beraksi. Tapi nanti didalami lagi sama penyidik Unit PPA," tutur Fadholi.
Mereka dijerat pasal 76F juncto 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.