Polda Jatim Pastikan Kasus Memiles Bakal Ada Tersangka Baru, Namun Dalam Delik Lain
Tersangka baru ini akan dijerat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Penyidik POlda Jatim memastikan akan ada tersangka baru terkait kasus investasi bodong MeMiles.
Tersangka baru ini akan dijerat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim terus mendalami kasus investasi Memiles PT Kam and Kam.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memastikan proses penegakkan dan transparansi hukum atas kasus tersebut akan terus upayakan.
Ia memperkirakan bakal ada penetapan tersangka baru atas kasus tersebut, namun dalam tinjauan delik yang berbeda.
"Kemungkinan ada, tapi konstruksi pasalnya berbeda," katanya di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (3/2/2020).
Gidion juga mengatakan, kasus tersebut bisa berkembang dalam konstruksi delik Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Nanti TPPU akan berkembang. Kami fasilitasi untuk penyerahan aset," jelasnya.
Disinggung mengenai sosok wanita berinisial M petugas pencatat keuangan yang menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut.
Gidion memastikan, M tetaplah sebagai saksi dan statusnya akan tetap sama, tidak akan menjadi seperti dugaan awakmedia belakangan ini.
"Masih tetap saksi. Nanti kami gelar perkara," pungkasnya.
Sejauh ini sembilan orang saksi dari kalangan publik figur artis atau pejabat institusi pemerintahan telah diperiksa oleh penyidik di Mapolda Jatim kurun waktu sebulan.
Lima orang diantaranya terbukti sempat menjadi member aplikasi Memiles, membayar TopUp, hingga memperoleh hadiah bonus (Reward) berupa mobil kategori mewah.
Karena status kepemilikan mobil itu dalam pengawasan polisi, kelima orang publik figur itu legowo mengembalikan mobil itu pada penyidik sebagai barang bukti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/siti-badrian-polda-jatim.jpg)