Kabar Surabaya

Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Malaysia di Bongkar Polda Jatim, Sekali Kirim Dibayar Rp 133 Juta

Dari para tersangka anggota jaringan bandar besar dari Sarawak Malaysia ini diketahui, mereka bisa mendapat bayaran hingga Rp 133 juta

Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Anggota Sindikat pengedar narkoba Malaysia yang diringkus, Chee Kim Tiong, Lhau Chu Hee, Dio Anggriawan Soebandi dan M Arifin saat dikeler Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim 

"Kemasan ini kalau kita lihat dipengungkapan di polda lain, hampir sama, bungkusan teh cina," terangnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Nasriadi menuturkan, dua orang warga Malaysia itu merupakan komplotan bandar sabu yang digerakkan oleh bandar besar Internasional.

Mereka kerap melakukan pengiriman ke Indonesia terutama di Kota Surabaya dan Pulau Madura.

Keduanya memanfaatkan dua orang warga Indonesia bernama Dio dan M Arifin.

Kedua bandar asal Malaysia itu berhasil diringkus setelah satu orang kurir mereka, warga Indonesia, yakni Dio terlebih dahulu diringkus Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, dengan barang bukti 10 kilogram sabu, di Terminal II Bandar Udara Juanda Sidoarjo, Kamis (2/1/2020) kemarin.

"Akhirnya kami kembangkan dapatlah bandar yang dari Malaysia 2 orang itu," jelasnnya.

Lalu dengan logat melayu yang kental pelaku Chee Kim Tiong mengaku memperoleh pasokan sabu sebanyak itu dari Mr Po yang berada di Pochi, Malaysia.

Ia mengaku, sudah berhasil mengirim 15 kilogram dalam sekali pengiriman melalui jalur Kalimantan, beberapa waktu lalu.

Menjalani bisnis ini, bagi dia, keuntungannya terbilang lumayan.

Sekali pengiriman 15 kilogram sabu, ia mengaku bisa dapat upah 40 Ribu Ringgit atau setara dengan Rp 133 Juta.

"Pertama 15 kilogram, yang kedua sama," ujar pria berkacamata itu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved