Kekerasan di SMPN Negeri Kota Malang

Pertemuan Walikota Malang Dengan Kasek SMP Tertutup

Pertemuan Walikota Malang dengan para kepala SMP negeri dan swasta se Kota Malang berlangsung tertutup di Balaikota

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
Tribunnews
Ilustrasi. 

Seperti hak atas pendidikan, hak rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikologis.

Selain itu, proses hukum jika dilanjutkan harus dipastikan bahwa anak korban dan anak-anak pelaku diproses sesuai dengan UU Perlindungan Anak (PA) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dikatakan, KPAI dalam rakor nanti akan minta pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang melakukan percepatan program Sekolah Ramah Anak (SRA) di semua jenjang pendidikan.

Sekolah yang menerapkan SRA wajib memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak saksi.

Dalam pasal 54 UU. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan sekolah melakukan perlindungan terhadap peserta didik dari kekerasan.

Selain itu, sekolah-sekolah perlu disosialisasi  Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah, karena sepanjang pengawasan kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh KPAI.

Sebab mayoritas sekolah tidak menggunakan Permendikbud tersebut dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved