Penggerebekan Gudang Motor Bodong
Polisi Butuh Waktu Sepekan untuk Telusuri Gudang Motor Bodong di Bangkalan
Polisi butuh waktu sepekan untuk menelusuri gudang penyimpanan motor bodong di Desa Jetrebung, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Satreskrim Polres Bangkalan butuh waktu sepekan untuk menelusuri gudang penyimpanan motor bodong di Desa Jetrebung, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
Polisi menggerebek gudang motor bodong itu pada Selasa (4/2/2020) petang.
“Aksesnya tidak sulit. Tapi, kami butuh banyak informasi untuk menemukan rumah itu,” ungkap AKP Agus Sobarnapraja, Kasatreskrim Polres Bangkalan kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (5/2/2020).
Polisi menemukan 77 motor beragam jenis dan merek di dalam rumah tersebut.
Puluhan motor itu disimpan di dalam kamar.
Polisi juga menangkap seorang pria di lokasi penggerebekan.
“Kami menerjunkan sebanyak 30 personel gabungan dalam penggerebekan,” jelas Agus.
Kemudian puluhan motor itu diangkut menggunakan truk menuju Mapolres Bangkalan.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bangkalan menggerebek gudang penyimnapan motor bodong alias tanpa dokumen sah di Desa Jetrebung, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Selasa (4/2/2020) malam.
Dalam penggerebekan ini polisi menyita sekitar 77 motor bodong.
Puluhan motor bodong itu diangkut menggunakan tujuh truk.
“Kami sudah mencurigai tempat penyimpanan itu sebelumnya,” ungkap AKP Agus Sobarnapraja.
Pihaknya butuh waktu sepekan untuk melakukan penyelidikan sehingga mengerebek rumah tersebut.
“Rumah itu menjadi tempat penyimpanan motor hasil curian atau motor gadai yang tidak dilengkapi surat resmi kendaraan,” jelasnya.
Polisi juga menangkap seorang warga di rumah tersebut.