Kabar Madiun

Kabur Setelah Menghamili Anak Tiri Siswi SMP, Penjual Balon Gas Diciduk Polisi di Stasiun Madiun

Kabur Setelah Menghamili Anak Tiri Siswi SMP, Penjual Balon Gas Diciduk Polisi di Stasiun Madiun

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: eko darmoko
www.essentialbaby.com.au
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Ayah berinisial HA (42) di Madiun harus berurusan dengan polisi karena diduga menyetubuhi anak tirinya hingga hamil dan melahirkan bayi perempuan.

Anggota Polsek Kebonsari, dibantu anggota Buser Polres Madiun Kota, menangkap HA di Stasiun Madiun, Kamis (6/2/2020) siang

HA diamankan lantaran diduga menyetubuhi anak tirinya berinsial PU (14) yang masih duduk di bangku SMP kelas VIII.

Ia dilaporkan oleh ayah kandung korban, pada Rabu (5/2/2020) kemarin siang.

"Sementara kami sudah mengamankan orangnya, jangan sampai diamuk oleh warga.

"Makanya kami bawa ke polsek, untuk dimintai keterangan," kata Kapolsek Kebonsari, AKP Sunu Budiarto, ketika dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).

Siswi SMP Melahirkan Bayi Wanita, Ibu Kandung Sempat Menutupi Fakta, Lalu Terungkap Ulah Suami Baru

Sunu menuturkan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri dari rumah, setelah sadar aksi bejatnya diketahui oleh warga sekitar tempat tinggalnya.

HA akhirnya ditangkap di Stasiun Madiun.

"Ternyata sehari sebelumnya, terduga pelaku ini sudah tahu kalau dilaporkan.

"Makanya dia berusaha melarikan diri, akhirnya berhasil kami amankan di Stasiun Madiun, dengan bantuan anggota buser Polres Madiun Kota," katanya.

Ia mengatakan, sehari-hari HA bekerja sebagai penjual balon gas.

Saat ini, lanjut Sunu, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kebonsari.

Sementara itu, korban sudah dibawa ke rumah neneknya oleh ibu kandung korban di Saradan.

Sementara bayi korban, yang sudah dibawa ke Jakarta, diminta oleh pihak kepolisian untuk dibawa ke Madiun, guna kepentingan penyelidikan.

"Bayinya sudah dibawa ke Jakarta, ini kami sudah minta untuk dibawa pulang ke Madiun," imbuhnya.

HA (42) terduga pelaku yang menghamili anak tirinya diperiksa di Polsek Kebonsari, Madiun, Kamis (6/2/2020).
HA (42) terduga pelaku yang menghamili anak tirinya diperiksa di Polsek Kebonsari, Madiun, Kamis (6/2/2020). (SURYAMALANG.COM/Rahadian Bagus)

Awalnya, sang ibu kandung menutupi bahwa anaknya dihamili oleh suami barunya alias ayah tiri si korban.

Anak tiri tersebut berusia 14 tahun berinisial PU, artinya si korban masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Pelaku HA dilaporkan ayah kandung korban ke Polsek Kebonsari, Madiun, Rabu (5/2/2020) kemarin.

Kapolsek Kebonsari, AKP Sunu Budiarto, ketika dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020) membenarkan laporan ini.

"Dari pihak keluarga perempuan sudah mengakui. Yang melaporkan bapak kandung korban yang sudah cerai dengan ibu kandung korban," katanya.

Dia menuturkan, saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polsek Kebonsari untuk diperiksa.

"Yang bersangkutan baru dimintai keterangan, nanti kalau sudah lengkap saya sampaikan," katanya.

Peristiwa persetubuhan ini diperkirakan terjadi sejak setahun yang lalu.

Akibat persetubuhan tersebut, gadis di bawah umur ini hamil, hingga melahirkan bayi perempuan di sebuah rumah sakit di Kabupaten Madiun.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Suryamalang.com/kolase ilustrasi Youtube Tribunnews.com/TribunManado.com)

Sunu menuturkan, peristiwa persetubuhan ini awalnya sempat ditutup-tutupi oleh ibu kandung korban, lantaran malu dengan saudara dan tetangga.

Namun, sejumlah tetangga akhirnya mengetahui setelah korban hamil dan melahirkan.

Hingga akhirnya, kabar tersebut terdengar ayah kandung korban.

Lantaran tidak terima anaknya yang masih Siswi SMP dicabuli, ayah kandung korban melapor ke Polsek Kebonsari.

Ia menambahkan, kasus ini sekarang masih dalam proses penyelidikan pihak Polsek Kebonsari.

Korban yang masih di bawah umur juga mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Madiun.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved