Sosok Biduan Dangdut yang Nekat Lepas Baju dan Bra Demi Saweran Rp 100 Ribu, Ini Fakta-faktanya
Sosok Biduan Dangdut yang Nekat Lepas Baju dan Bra Demi Saweran Rp 100 Ribu, Ini Fakta-faktanya
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/kolase Tribuntimur/IST youtube/Istimewa TribunManado.co.id
Sosok Biduan Dangdut yang Nekat Lepas Baju dan Bra Demi Saweran Rp 100 Ribu, Ini Fakta-faktanya
Atas kasus tersebut, Polres Barru mengamankan ICS untuk diproses lebih lanjut.
"Kita masih pengembangan terkait kasus ini. Beberapa saksi sudah kita periksa, pelaku juga sudah kita mintai keterangannya," ujarnya.
6. Ancaman Hukuman Untuk ICS

Selain saksi, pelaku yang memposting atau penyebar pertama video aksi porno tersebut juga akan diperiksa oleh penyidik Polres Barru.
ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.