Kekerasan di SMP Negeri Kota Malang
BREAKING NEWS : Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Perundungan atau Kekerasan Pada MS
Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan kedua tersangka merupakan pelajar di SMPN 16.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus perundungan yang menimpa MS (13).
Ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan atau kekerasan yang diduga menyebabkan jari tangan MS harus diamputasi.
Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan kedua tersangka merupakan pelajar di SMPN 16.
• Jenis Kelamin Pasangan Lucinta Luna Terbongkar saat Insiden Penangkapan Kasus Dugaan Narkoba
• Happy Asmara Anti Gengsi Meski Sudah Jadi Pedangdut Top, Tak Malu Ngarit Cari Rumput
• Arema FC Menang 2-0 Atas Sabah FA, Duet Jonathan Bauman dan Elias Alderete Belum Membuahkan Gol
"Untuk tersangka WS merupakan pelajar kelas 8 sedangkan tersangka RK pelajar kelas 7," kata Leonardus, Selasa (11/2/2020).
Para tersangka ini keduanya ikut terlibat langsung dalam kejadian perundungan pada MS.
"Jadi tersangka ikut memegang korban lalu menjatuhkannya," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka terancam pasal 80 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Namun kita tidak melakukan penahanan kepada tersangka. Dan tersangka sendiri masih tetap dapat bersekolah. Meski begitu tersangka tetap dilakukan pendampingan baik dari P2TP2A dan Dinsos Kota Malang," tambah Leonardus.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus perundungan atau kekerasan di sekolah ini
"Karena dimungkinkan masih ada tersangka lainnya. Dan kita tetap berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan hingga jelas seluruhnya," tandasnya.
Hingga saat ini Polresta Malang Kota telah memeriksa sebanyak 23 saksi dalam kasus perundungan.
"Saksi yang telah kita periksa adalah dari pihak pelapor, keluarga korban, Disdikbud Kota Malang, pihak sekolah, dokter yang merawat korban, dan siswa sebanyak 10 anak. Dan dari hasil penyidikan para saksi dan hasil visum, kita tetapkan dua tersangka yaitu WS dan RK," ujar Kapolresta.
tersangka kasus perundungan
Kasus perundungan MS
kekerasan pada MS
kekerasan siswa SMPN 16 Malang
SMPN 16 Malang
Kapolresta Malang Kota
Breaking News
Update Kasus Perundungan MS, Polisi Tunggu Hasil dari Bapas Kelas I Malang |
![]() |
---|
Siswa SMP Kota Malang yang Jadi Korban Perundungan Kemungkinan Akan Pindah Sekolah |
![]() |
---|
Update Kasus Perundungan Siswa SMP di Kota Malang, Berkas Segera Dikirim ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Polresta Malang Kota Segera Lakukan Olah TKP Kasus Perundungan pada MS, Belum Ada Tersangka Baru |
![]() |
---|
MS Remaja Korban Perundungan di SMPN Kota Malang Akhirnya Pulang Ke Rumah Asalnya Di Arjosari |
![]() |
---|