4 Cara Beli Tiket Kereta Api Online Mudik Lebaran 2020, Bisa Pesan Mulai Sekarang & Cancel Bookingan

4 Cara beli tiket kereta api online mudik lebaran 2020, bisa pesan mulai sekarang dan cancel bookingan bila batal berangkat.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/kolase Instagram/keretapaikita/KAI Access
Ilustrasi kereta api kolase KAI access 

Ia juga menjelaskan, penjualan tiket masih pada KA reguler.

"Per hari ini atau keberangkatan kereta pada H-10 Lebaran, tiket sudah terjual sebanyak 2.700 tiket," lanjut Yuskal.

Kereta Api Sancaka Utara resmi diluncurkan oleh PT KAI, Minggu (1/12/2019).
Kereta Api Sancaka Utara resmi diluncurkan oleh PT KAI, Minggu (1/12/2019). (SURYAMALANG.COM/Fikri Firmansyah)

Untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pembeli atau pemesan, PT KAI melakukan beberapa langkah di antaranya mengoptimalkan sistem penjualan tiket, serta menambah kapasitas server dan bandwidth sebanyak dua kali lipat dari hari biasa.

Menurut dia, upaya tersebut bertujuan agar proses pemesanan tiket di seluruh channer dapat berjalan lancar.

Aturan bagasi

Ilustrasi kereta api (Shutterstock)

PT KAI juga menerapkan kebijakan aturan mengenai bagasi pada musim mudik Lebaran tahun ini.

Yuskal mengimbau agar penumpang KA tidak membawa barang yang berlebihan.

"Ya harus diimbau untuk tidak membawa barang-barang yang akan merepotkan, untuk kenyamanan bersama," ujar Yuskal. Bagi mereka yang tak mengikuti aturan bagasi, akan dikenai bea atau tarif.

Berikut rincian aturan bagasi PT KAI (Persero):

1. Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam KA tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm³ (dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm).

2. Bagasi dengan volume melebihi 100 dm³ beratnya dihitung 1,5 kali berat sesungguhnya. 

3. Atas kelebihan berat bagasi, dikenakan biaya bea bagasi dengan tarif: KA Kelas Eksekutif Rp10.000/kg, KA Kelas Bisnis Rp 6.000/kg dan KA Kelas Ekonomi Rp 2.000/kg.

4. Bagasi dengan berat hitung melebihi 20 kg tetap dibawa ke atas KA sepanjang berdasarkan pertimbangan petugas stasiun dianggap pantas untuk dibawa ke atas KA dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk tambahan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved