Kakak Perempuan Lampiaskan Nafsu ke Adik Kandung SD, Hamil & Melahirkan di WC, Bayi Dibuang ke Parit

Kakak perempuan SMA lampiaskan nafsu ke adik kandung yang masih SD, hamil dan melahirkan di WC, bayi dibuang ke parit.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Tribunnews.com/IST via TribunBatam.id
Ilustrasi Siswi SMA, Siswa SD dan Bayi Dibuang 

SURYAMALANG.COM - Kakak perempuan lampiaskan nafsu ke adik kandung yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Alhasil, hubungan sedarah yang terlarang itu membuat kakak perempuan yang masih duduk di bangku SMA hamil. 

Kakak perempuan berinisial SHF (18) tersebut kemudian melahirkan di WC lalu membuang janinnya ke parit.

Tragedi miris ini terjadi di daerah Langsek Kodok, kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. 

Ilustrasi
Ilustrasi bayi terlantar (Tribunnews.com)

Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi mengatakan, mayat bayi pertama kali ditemukan oleh salah seorang warga bernama Syafriandi. 

Syafriandi yang juga tetangga SHF saat itu mencium bau tak sedap dari selokan kolam miliknya.

Kemudian Syafriandi bersama warga lainnya mendapati ada mayat bayi.

Bersama warga, Syafriandi langsung melaporkan kejadian tersebut pada aparat kepolisian.

Hingga pada hari Senin (17/2/2020) SHF pun diamankan pihak kepolisian saat dalam perjalanan setelah kegiatan sekolah.

Ilustrasi
Ilustrasi sisiwi SMA (Ist)

Bayi itu diketahui lahir pada hari Jumat (14/2/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat sedang buang air besar di dekat rumahnya. 

Bayi tak berdosa itu ternyata hasil hubungan SHF dengan adik laki-lakinya yang masih berusia 13 tahun berinisial IK.

Persetubuhan dari kedua saudara ini terjadi pada rentang waktu bulan Juli sampai Agustus tahun 2019 lalu.

Menurut penuturan Lazuardi, IK yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) itu hanya dipaksa sang kakak.

Adiknya yang saat itu tak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan sang kakak untuk menyetubuhinya.

Lazuardi mengatakan, persetubuhan itu dilakukan saat kondisi rumah sedang kosong sebab orang tuanya sedang pergi ke sawah dan saudara yang lain sedang bersekolah.

"Saat melakukan hubungan itu rumah dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya sekolah," ujar Lazuardi dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Ilustrasi inses.
Ilustrasi inses. (HO)

Saat mengetahui dirinya hamil dari hasil hubungan sedarah (inces) dengan sang adik, SHF cenderung menutup diri.

Hal itu ia lakukan demi tak diketahui oleh keluarga dan warga sekitar atas perbuatan tak pantas dengan sang adik laki-lakinya itu.

Hingga pada hari Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB bayi hasil hubungan sedarah tersebut dibuang disebuah selokan yang tak jauh dari rumahnya.

Atas perbuatannya tersebut, siswi SMA itu dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 341 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Tragedi Serupa di Kalimantan 

Tragedi hubungan darah juga pernah terjadi di Kalimantan Timur. 

Kakak kandung tega menghamili adik perempuannya bahkan mengancam apabila perbuatan asusilanya terbongkar. 

Romi (23) warga Desa Singa Gembara, Kecamatan Sanggatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan aparat kepolisian Polres Kutim, Selasa (1/10/2019).

Romi ditangkap petugas karena telah mencabuli B (19) yang tak lain adik kandungnya sendiri hingga sang adik hamil lima bulan.

Wanita Koleksi 2 Ribu Pria Dalam 15 Tahun Buat Bercinta, Garansi Gak Hamil, Jijik Bila Tahu Sebabnya
Ilustrasi wanita hamil (SURYAMALANG.COM/kolase Healthy Generation/)

Meskipun perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, namun, sang adik melaporkan kakaknya sendiri ke polisi hingga akhirnya ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, kejadian berawal korban mengaku sering di-bully di sekolah oleh temannya karena kondisi keluarganya yang kurang mampu.

Sambung Ferry, saat pulang, korban sering curhat ke kakak kandungnya, Romi.

Dari curhatan itu berujung pada ajakan berhubungan badan yang dilakukan oleh Romi.

"Dia (B) sering curhat ke kakaknya. Karena curhatan itu secara terus-menerus, kakaknya mengajak berhubungan badan. Itu asal muasalnya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).

Diancam tak dibiayai sekolah Awalnya B dipaksa Romi untuk melakukan hubungan badan, jika korban menolak maka Romi tak membiayai sekolah B.

Karena takut tak dibiayai, akhirnya B pun menuruti apa yang dikatakan sang kakak.

Kemudian, sambung Ferry, berawal dari paksaan tadi, lama kelamaan keduanya pun saling suka dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri secara terus menerus.

Ilustrasi hubungan suami istri
Ilustrasi hubungan suami istri (www.iflscience.com )

Hubungan terlarang itu pun dilakukan berkali-kali sejak tahun 2018, dan terakhir keduanya melakukan hubungan pada September 2019.

Dikatakan Ferry, kasus ini terbongkar setelah B yang berstatus pelajar kelas III di salah satu SMA di Kutai Timur ini mual-mual di sekolah.

Saat ditanya guru, B beralasan sakit kista, alasan yang sama juga disampaikan B ke tetangga dan orangtua hingga membuat B jarang keluar rumah.

Tetapi, para tetangga menaruh curiga dan membuat Ibu RT dan tetangga mendekati B lalu membujuk, awalnya B masih beralasan sakit.

Tak percaya, Ibu RT pun membawa B ke rumah sakit dan setelah dicek, gadis itu ternyata hamil akhirnya B terbuka, dia dihamili oleh kakak kandungnya.

Ibu RT membawa B ke Polres Kutai Timur dan membuat laporan polisi nomor LP/119/X/2019/Kaltim/Res Kutim.

Ferry mengatakan, B memiliki sembilan bersaudara, Romi adalah kakak pertama dari B.

Selama ini, orangtua B tinggal terpisah bersama anak-anak tetapi rumah bersebelahan.

"Hubungan badan dilakukan di rumah yang mereka (B, Romi, dan adik-adiknya) tinggal," katanya.

Perbuatan itu mereka lakukan saat rumah dalam keadaan kosong, tak ada adik-adiknya.

Hingga B hamil, orangtua B dan Romi tak mengetahui kejadian itu, mereka baru mengetahui ketika ada laporan polisi dan hasil cek rumah sakit.

Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, Polres Kutim telah menahan Romi.

Kepada polisi Romi mengakui telah menyetubuhi adiknya dengan alasan suka sama suka.

Atas perbuatannya Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

B kini tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilan. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved