Peringatan Inspektorat Kepada ASN Jelang Pilbup Malang, Bupati Malang, Muhammad Sanusi jadi Petahana
Bupati Malang, Muhammad Sanusi merupakan kandidat petahana dalam Pemilihan Bupati atau Pilbup Malang 2020.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Inspektorat Kabupaten Malang memberikan peringatan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Malang agar terap netral, jelang Pilkada 2020.
Diketahui, Bupati Malang, Muhammad Sanusi merupakan kandidat petahana dalam Pemilihan Bupati atau Pilbup Malang 2020.
Sedangkan Didik Gatot Subroto merupakan Ketua DPRD Kabupaten Malang.
"Meski bupati sudah ada kabar itu (pemberian rekomendasi. ASN di Pemkab Malang harus netral. Jika memang ada temuan dari Bawaslu (badan pengawas pemilu) dan itu terbukti, kami pastinya akan memproses jika ada yang terbukti tidak netral,"ujar Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti ketika dikonformasi, Kamis (20/2/2020).
Tridiyah juga mengetahui terkait adanya kabar Bupati Malang, Sanusi sudah mendapat rekomendasi.
Apabila Sanusi ada kegiatan di luar pemerintahan, bisa melakukan cuti.
"Bupati masih bisa melakukan cuti. Jika melakukan kegiatan diluar pemerintahan. Namun saat ini bupati harus menyelesaikan visi misi yang diemban sejak tahun 2015. Dengan dijalankan pula oleh OPD (organisasi perangkat daerah)," ujar Tridiyah.
Terkait sanksi yang diberikan, Tridiyah menerangkan, ada klasifikasi sebagaimana PP 53 tahun 2010.
"Ada kategori pelanggaran ringan atau berat. Kemungkinan dicopot jabatan memang ada. Makanya harus betul-betul valid apa yang menjadi pelanggaran," imbuh Tridiyah.
Ketika ditanya ASN hanya datang dan mengetahui adanya kampanye, Tridiyah menerangkan hal tersebut harus dibuktikan jika ada pelanggaran.
"Memang repot ya. Contoh suatu saat ada yang melihat adanya agenda kampanye. Ya memang harus dibuktikan, bila dia netral atau tidak," kata Tridiyah.