Berita Malang Hari Ini

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Klinik dan RS Se-Kabupaten Malang ikut Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang bekerjasama dengan Paguyuban Klinik Inap dan Rumah Sakit se Kabupaten Malang

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Erwin
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang bekerjasama dengan Paguyuban Klinik Inap dan Rumah Sakit se Kabupaten Malang. Kerjasama itu berupa Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di salah satu rumah makan di Kepanjen, Rabu (26/2/2020). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Malang bekerjasama dengan Paguyuban Klinik Inap dan Rumah Sakit se Kabupaten Malang.

Kerjasama itu berupa Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di salah satu rumah makan di Kepanjen, Rabu (26/2/2020).

Dinas Kesehatan Kabupaten Malang juga jadi pembicara dalam sosialisasi itu.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Malang Cahyaning Indriasari menerangkan, karyawan klinik dan rumah sakit perlu mendapat jaminan perlindungan kecelakaan kerja.

Ritme kerja yang bisa berpotensi mengakibatkan kecelakaan kerja, jadi alasan pentingnya keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan.

"Kami menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, bagi karyawan klinik dan rumah sakit. Karena, kecelakaan kerja ini tidak dicover oleh bpjs kesehatan. Kami ingin seluruh rumah sakit dan klinik di Kabupaten Malang mendaftarkan karyawannya," ujar Cahyaning.

Cahyaning menjamin, keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan penting dirasakan oleh para karyawan klinik dan rumah sakit. Namun, pelayanan tersebut hanya bisa didapatkan di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi kalau sudah sudah jadi peserta, tidak perlu biaya langsung ke rumah sakit dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP di rumah sakit yang bekerjasama," kata Cahyaning.

Hingga kini, 22 klinik dan rumah sakit di Kabupaten Malang sudah mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.

"Harapannya target kami di tahun 2020 yang tadinya 135 ribu pesetta menjadi 234 ribu pekerja penerima upah yang dilayani okeh BPJs Ketenagakerjaan," jelas Cahyaning.

Cahyaning mengungkapkan,  juga menerima peserta dari pekerja mandiri seperti nelayan, petani dan berbagai pekerja mandiri lainnua.

"Pekerja mandiri, juga bisa ikut peserta bpjs Ketenagakerjaan. Sekarang masih 27 ribu peserta. Semoga di tahun ini bisa 45 ribu targetnya," tutur Cahyaning.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo BPJS Ketenagakerjaan bisa menbuat karyawan klinik atau rumah sakit, nyaman bekerja.

"BPJS ketenagakerjaan bisa mengikat tenaga kerja kita agar tidak resign. Bisa melindungi yang bersangkutan juga bisa menjaga institusi," kata Arbani.

Arbani menambahkan, pihaknya hanya bisa mendorong para klinik dan rumah sakit di Kabupaten Malang, mengikutkan para karyawan, bisa dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved