Pembunuhan Siswa SD di Mojokerto

BREAKING NEWS ; Kakak Beradik yang Masih Siswa SMA Lakukan Pembunuhan Siswa SD di Mojokerto

Kakak beradik yang salah satunya merupakan siswa SMA itu tega membunuh dan membuang mayat korbannya yang merupakan siswa SD.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Mohammad Romadoni
Tersangka TS (19) salah satu pelaku pembunuhan siswa Kelas IV SD Katemas Dungus diamankan di Polres Mojokerto Kota, Rabu (26/2/2020). 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Kasus pembnuhan siswa SD yang mayatnya dibuang di bawah jembatan kawasan hutan jati, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto akhirnya benar-benar terungkap dengan ditangkapnya dua pelaku.

Cukup mengejutkan karena ternyata pelaku pembunuhan itu adalah dua orang kakak beradik yang masih usia sekolah di bangku SMA.

Kakak beradik yang salah satunya merupakan siswa SMA itu tega membunuh dan membuang mayat korbannya yang merupakan siswa SD.

Vonis Sugeng Kasus Mutilasi Pasar Besar Malang Hari Ini, Banyak Hal Misterius Sepanjang Proses Hukum

Buntut Panggilan Sayang Ahmad Dhani ke Maia Estianty di Indonesian Idol, Irwan Mussry Tak Komentar

Musibah Menimpa Jessica Iskandar Sebelum Menikah, Ayahnya Ditabrak Mobil, Patah Tulang & Sulit Napas

Polisi SatreskrimPolres Mojokerto Kota menangkap dua tersangka pembunuhan terhadap korban Ardyo Wiliam Oktavianto (13) siswa kelas IV SDN Ketemas Dungus yang jenazahnya ditemukan warga saat itu.

Mirisnya, kedua tersangka pembunuhan tersebut bernama TS (19) alias dan IS (17) yang berstatus masih dibawah umur.

Apalagi, mereka adalah saudara kandung asal Dusun Sangkan, Desa Katemas Dungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Pelaku utama pembunuhan ini adalah tersangka TS yang merupakan pelajar SMA di Kabupaten Mojokerto. Sedangkan tersangka IS tidak bersekolah.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiyarto menjelaskan anggotanya melakukan serangkaian penangkapan pelaku pembunuh ini mulai Minggu (23/2/2020).

Setelah diperoleh bukti petunjuk kuat dari fakta otentik di lapangan pihaknya akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pembunuhan ini di rumahnya, Senin (24/2/2020).

"Kedua tersangka pembunuhan ini adalah kakak beradik," ujarnya di Mapolresta Mojokerto, Rabu (26/2/2020).

Ia mengatakan kasus pembunuhan terhadap korban Ardyo Wiliam Oktavianto (13) warga Desa Ketemas Dungus, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto terungkap setelah pihaknya melakuan pemeriksaan tujuh saksi yang mengarah pada keterkaitan kedua tersangka ini.

Kedua tersangka merupakan tetangga korban yang tempat tinggalnya masih di satu desa.

"Kedua tersangka melakukan tindak kejahatan penganiayaan disertai pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur," ungkapnya.

Ditambahkannya, berdasarkan hasil visum dan otopsi terhadap jenazah korban penyebab korban meninggal karena melangami kekerasan secara fisik.

Karena di bawah umur tersangka IS berada di penjara khusus anak di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II-B Kota Mojokerto.

"Tersangka terbukti melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal," jelasnya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved