Vonis Pembunuhan dan Mutilasi di Malang
Vonis Sugeng Kasus Mutilasi Pasar Besar Malang Hari Ini, Banyak Hal Misterius Sepanjang Proses Hukum
Bukan saja proses pengungkapan kasus mutilasi yang menarik perhatian dan misterius,sepanjang proses peradilan kasus ini juga ditemui hal-hal menarik
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Hari ini, Rabu (26/2/2020) vonis bagi Sugeng Angga Santoso dalam kasus mutilasi Pasar Besar Malang akan dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Malang.
Kasus mutilasi Pasar Besar Malang yang menetapkan Sugeng Santoso sebagai tersangka dan terdakwa tunggal itu menarik perhatian ketika kasusnya pertama kali terbongkar.
Bukan saja proses pengungkapan kasus mutilasi yang menarik perhatian dan misterius, sepanjang proses peradilan kasus ini juga ditemui hal-hal menarik dan misterius.
• Berita Malang Hari Ini Populer, Benda Purbakala di Gunung Arjuna & Sosok MUA Rias Selingkuhan Mantan
• Berita Arema Hari ini Populer, Striker Putri Sheva Imut Pilih Main Futsal dan Jadi Rebutan Persebaya
Sejak penangan kasusnya diungkap polisi, sudh muncul beberapa kejanggalan termasuk perbedaan pendapat dari pihak Polda Jatim dan Polres Malang Kota.
Polda Jatim menyatakan penyebab kematian korban mutilasi adlah karena penyakit kronis, sedangkab Polres Malang Kota dengan tegas menjerat Sugeng sebagai pembunuh korban.
Di sisi lain, kondisi kejiwaan Sugeng yang sudah diketahui oleh warga Jodipan, asal tempat tinggal Sugeng juga memunculkan misteri tersendiri , termasuk kapasitas Sugeng yang akan mejalani proses hukum.

Ketika memasuki masa persidangan, kejutan sudah terjadi sidang perdana Sugeng Santoso di Pengadilan Negeri Malang, Senin (21/10/2019).
Bukan hanya menolak didampingi penasehat hukum, Sugeng juga menyebut pernyataan yang misterius.
Sugeng menyatakan, pembuktian di pengadilan hanya semu belaka.
“Pembuktian tidak akan pernah usai,” kata Sugeng.
Bahkan Sugeng juga menyampaikan di depan sidang tentang perlakukan polisi kepadanya selama proses pemeriksaan.
Tak hanya sampai di situ, perhatian pada persidangan kasus mutilasi ini kembali menyedot perhatian ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat persidangan ditunda hingga tiga kali.
JPU menyatakan belum siap dengan materi tuntutan bagi Sugeng di dalam tiga kali jadwal sidang.
Tak ayal penasihat hukum Sugeng, Iwan Kuswardi, sempat mengeluarkan pernyataan supaya Sugeng dituntut bebas saja, karena memang tidak ada yang terbukti .

Sidang kasus ini juga dikebut karena masa penahanan Sugeng akan habis di bulan Maret.