Tutorial Isi Laporan SPT Tahunan Online, Paling Telat 31 Maret, Jangan Sampai Terlambat

Berikut ini tutorial isi laporan SPT tahunan online 2020, jangan sampai terlambat lapor, terakhir tanggal 31 Maret untuk perseorangan.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: eko darmoko
Tribunnews.com
Pengisian SPT Online 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini tutorial isi laporan SPT tahunan online 2020, jangan sampai terlambat lapor.

Seperti diketahui, untuk WNI (Warga Negara Indonesia) yang sudah memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak), wajib mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Saat ini pelaporan pajak sudah bisa dilakukan secara online di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online - Pajak).

Batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk Pajak Orang Pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu pada 31 Maret.

Sementara Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak Badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak yaitu pada tanggal 30 April.

Dilansir online-pajak.com, sebelum mengetahui bagaimana cara mengisi formulir SPT secara online, ada beberapa hal yang harus dipahami terlebih dahulu mengenai siapa saja yang wajib mengisi SPT.

Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.

Jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan walau penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.

Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

1. Meminta Kode e-FIN Pajak

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT online adalah mendapatkan kode e-FIN Pajak.

(gambar)

Untuk mendapatkan kode e-FIN, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Perlu diingat, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.

Jangan lupa sebelum datang ke Kantor Pelayanan Pajak, siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved