Pembunuhan Seorang Ibu di Sidoarjo
Aktivitas Totok Setelah Bunuh Mertua di Sidoarjo, Sempat Mengepel Lantai & Antar Katering ke Gresik
Totok Dwi Prasetyo (25) bersikap santai setelah membunuh mertuanya, Siti Fadilah (48) di rumah Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji usai melakukan olah TKP di lokasi kejadian di Sukodono Sidoarjo, Rabu (26/2/2020)
Tapi, tersangka gagal mengambil uang karena tidak hafal PIN ATM-nya.
Lantas tersangka pulang ke ke rumah neneknya yang tidak jauh dari rumah mertuanya.
Polisi menangkap Totok di rumah tersebut.
Totok mengaku menyesal telah menghabisi nyawa ibu mertuanya.
Penyidik akan menjerat Totok dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 356 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
“Sebab, tersangka telah mengambil sejumlah perhiasan dan barang berharga milik korban,” kata AKP Rochmawati Laila, Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo.
Berita Terkait