Kabar Kediri

Tak Hanya Pesta Miras, Satpol PP Temukan Pasangan Bukan Suami Istri yang Mengunci Diri dalam Kamar

Tak Hanya Pesta Miras, Satpol PP Temukan Pasangan Bukan Suami Istri yang Mengunci Diri dalam Kamar Kota Kediri

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
IST
Ilustrasi 

Petugas kemudian melakukan serah terima dan berharap keluarganya memberikan pembinaan lebih lanjut.

Pasangan bukan suami istri yang ditemukan berduaan di dalam kamar kos diamankan di Kantor Satpol PP Kota Kediri, Minggu (9/2/2020).
Pasangan bukan suami istri yang ditemukan berduaan di dalam kamar kos diamankan di Kantor Satpol PP Kota Kediri, Minggu (9/2/2020). (suryamalang.com/didik mashudi)

Pasangan Berusia Belia Diciduk

Razia yang digelar Satpol PP Kota Kediri mulai Sabtu (8/2/2020) malam sampai Minggu (9/2/2020) menemukan lima pasangan bukan suami istri sedang berduaan di kamar kos dengan pintu kamar tertutup.

Dari hasil razia petugas juga menemukan indikasi penyewaan kamar kos dengan durasi jam-jaman atau sewa harian.

Pasangan bukan suami istri ini ditemukan di tempat kos Lingkungan Tirtoudan, Kota Kediri.

Dari satu tempat kos ini ditemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos.

Di antara pasangan yang diciduk, ada yang masih belia berusia belasan tahun.

Identitas penghuni kos ini yakni, MF (21) warga Genengan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan bersama pasangannya SLS (26) warga Jl Corekan Raya, Kota Kediri.

Kemudian ISF (18) warga Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo bersama dengan pasangannya NRA (19) warga Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Pasangan bukan suami istri ketiga AAN (20) warga Desa Sumbercangkring, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dengan CF (17) warga Jl Brigjen Katamso, Kota Kediri.

Pada razia sebelumnya petugas Satpol PP Kota Kediri juga menemukan dua pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos dengan pintu kamar tertutup.

Pasangan tersebut SN dan BI warga Desa Turus, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri serta Sup (47) warga Desa Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung bersama dengan AS (33) warga Jl Joyoboyo, Kota Kediri.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, lima pasangan bukan suami istri selanjutnya dibawa petugas ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan serta pembinaan.

Hasilnya pasangan tersebut memang tidak bisa memperlihatkan jika mereka merupakan suami istri yang sah.

Selanjutnya setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, dilakukan serah terima dengan pihak keluarganya.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved