Penyebab Wanita Penabrak Ibu Hamil di Jakarta Tak Ditahan, Ini Keterangan Kepolisian

Apa penyebab wanita Penabrak ibu hamil tak ditahan oleh Kepolisian? Ini keterangan dari aparat

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Penyebab Wanita Penabrak Ibu Hamil tak ditahan 

SURYAMALANG.COM - Apa penyebab wanita Penabrak ibu hamil tak ditahan oleh Kepolisian?

Seperti diketahui, peristiwa wanita hamil ditabrak di Jakarta pada Sabtu 22 Februari 2020.

Kecelakaan ini terjadi di terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat.

Korban yang berinisial ER (26), meninggal dunia setelah tertabrak mobil yang dikemudikan oleh Firda Meisari.

Pengendara mobil sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian.

Namun kini pengendara Toyota Rush tersebut dapat menghirup udara bebas.

Dilansir dari Tribun Bogor dalam artikel 'Penabrak Wanita Hamil hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi: Pelaku Minta Maaf & Keluarkan Uang Rp70 Juta', permintaan penangguhan penahanan pelaku sudah dikabulkan.

"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).

Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia enam bulan yang sedang dikandungnya.

Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagi tersangka dan kami amankan (tahan)," katanya dikutip dari sumber yang sama.

Menurut AKP Teguh, penangguhan penahan Firda Meisari diajukan oleh pihak keluarganya.

Sementara itu, pihak kepolisian mengkaji pengajuan tersebut dan mengabulkan permohonan dari keluarga pelaku.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko membeberkan alasan pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pengendara maut tersebut.

Menurut Kompol Hari Admoko, selain menyesali perbuatannya, pelaku juga begitu bertanggungjawab terhadap korban dan keluarganya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved