Siasat Licik Anak Gadaikan Rumah Mewah Rp 60 Miliar Buat Pesta Narkoba, Sewa 2 Orang Jadi Ortu Palsu
Siasat Licik Anak Gadaikan Rumah Mewah Rp 60 Miliar Buat Pesta Narkoba, Sewa 2 Orang Jadi Ortu Palsu
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka AF menggadaikan sertifikat tanah tersebut dengan cara bridging loan atau kredit jangka pendek.
Bahkan, tersangka AF tak segan menyewa dua orang untuk berpura-pura menjadi orangtuanya saat menemui notaris.
Padahal, orangtuanya saat itu tengah berada di Korea Selatan.
Setelah berhasil mencuri sertifikat rumah, AF kemudian mengganti dokumen kepemilikan aset dengan yang palsu untuk diletakkkan dalam brankas.
AF berencana menggadaikan rumah tersebut dengan cara bridging loanatau kredit jangka pendek.
Untuk memperlancar rencananya, AF menyewa dua orang untuk berpura-pura menjadi orangtuanya ketika menemui notaris.
Padahal pada saat itu orangtuanya masih berlibur di Korea Selatan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
"Harga asli rumahnya Rp 60 miliar. Untuk memudahkan (peminjaman dengan cara) bridging," jelas Yusri.
"Pelaku (AF) menggunakan dua figur yang mengaku sebagai orangtuanya," lanjut Yunus.
Menurut Yusri, tersangka AF mengelabui notaris agar proses peminjaman dapat berjalan lancar.
Nantinya, uang peminjaman tersebut akan digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.
"Harga asli rumahnya Rp 60 miliar.
Untuk memudahkan (peminjaman dengan cara) bridging, pelaku (AF) menggunakan dua figur yang mengaku sebagai orangtuanya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020) dikutip dari Kompas.com dalam berita berjudul "Orangtua Sedang ke Korsel, Anak Gadaikan Sertifikat Rumah untuk Beli Narkoba".

Menurut Yusri, tersangka AF mengelabui notaris agar proses peminjaman dapat berjalan lancar.