Mobil Tabrak 6 Motor di Pasuruan
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Raya Malang-Surabaya, 4 Demonstran Pasuruan Tewas Ditabrak Innova
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Raya Malang - Surabaya, 4 Demonstran Pasuruan Tewas Ditabrak Innova
Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
Sekadar diketahui, empat korban meninggal dunia adalah Hamzah warga Prigen, Doni Fatofah warga Nganjuk, Ahmad Yani warga Pandaan, dan Sucipto warga Pandaan.
Sedangkan dua korban mengalami luka berat adalah Muhamad Arip Wijayah warga Prigen dan Mahmut warga Purwosari.
Sedangkan lainnya berhasil menyelamatkan diri dan terhindar dari kecelakaan maut ini.
"Dugaan awal kami, pengemudi kendaraan Innova ini kurang hati-hati dan konsentrasi saat berkendara sehingga mobilnya oleng dan masuk ke bahu jalan."
"Ini masih kami dalami, sopir mobil masih kami periksa di kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas dia.

Sopir Negatif Narkoba
Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Dwi Nugroho memastikan penyebab kecelakaan maut di Jalan Raya Malang - Surabaya, depan perusahaan AMDK di Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan itu karena sopir mengantuk.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat, pengemudi mobil Innova, SPW (32) warga Dusun Sumolawan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini mengantuk. Berkali-kali, SPW mengaku mengantuk.
Untuk memastikannya, Kasat menyebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan tes urine.
Hal itu dilakukannya untuk mengetahui apa SPW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini ketergantungan obat terlarang.
“Dia negative semuanya. Urinenya normal, tidak ada pengaruh narkoba atau zat lainnya. Jadi kami simpulkan, dia positif mengantuk sehingga laju mobilnya tidak stabil dan menabrak tenda dan motor,” tambah dia.
Sekadar diketahui, Satlantas Polres Pasuruan menetapkan pengemudi mobil Toyota Innova Nopol AG 1270 VI yang menabrak enam sepeda motor dan enam orang, Selasa (10/3/2020) pagi sekitar pukul 01.30 wib sebagai tersangka.
Dia adalah SPW (32) warga Dusun Sumolawan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. SPW ditetapkan sebagai tersangka karena kurang hati- hati dalam mengemudi dan menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Korps Bhayangkara menjerat SPW dengan Undang – undang No 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 4.
Tersangka