Mobil Tabrak 6 Motor di Pasuruan
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Raya Malang-Surabaya, 4 Demonstran Pasuruan Tewas Ditabrak Innova
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Raya Malang - Surabaya, 4 Demonstran Pasuruan Tewas Ditabrak Innova
Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
Satlantas Polres Pasuruan menetapkan pengemudi mobil Toyota Innova Nopol AG 1270 VI yang menabrak enam sepeda motor dan enam orang, Selasa (10/3/2020) pagi sekitar pukul 01.30 wib sebagai tersangka.
Dia adalah SPW (32) warga Dusun Sumolawan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
SPW ditetapkan sebagai tersangka karena kurang hati- hati dalam mengemudi dan menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Korps Bhayangkara menjerat SPW dengan Undang – undang No 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 4.
“Dalam mengemudi, tersangka tidak hati – hati dan akhirnya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Dwi Nugroho, Selasa (10/3/2020).
Kasatlantas menjelaskan, sudah A1, pengemudi mobil innova ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Memang, ada sejumlah alat bukti yang kuat untuk polisi menetapkannya sebagai tersangka.
“Ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Pasuruan. Kami akan dalami untuk melengkapi kebutuhan pemberkasan,” tambah dia.