Berita Batu Hari Ini
Pemkot Batu dan Dewan Pengupahan Tinjau Pelaksanaan UMK
DPM PTSP Kota Batu bersama Dewan Pengupahan Kota Batu melakukan peninjauan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) ke 10 lokasi di Kota Batu.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KOTA BATU – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP) Kota Batu bersama Dewan Pengupahan Kota Batu melakukan peninjauan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) ke 10 lokasi di Kota Batu.
Lokasi pertama yang didatangai adalah Three Eight Front One Boutique Batu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Kota Batu, Adiek Iman Santoso menerangkan kedatangannya ke 10 lokasi tersebut mendadak.
Lokasi tujuan tidak diberi tahu perihal rencana kunjungan. Penugasan tersebut berdasarkan surat perintah yang menugaskan kepada Dewan Pengupahan Kota Batu.
“Kami mendapatkan surat perintah yang menugaskan kepada dewan pengupahan untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan UMK periode 2020.”
“Di sini yang ditugaskan 16 orang. Semuanya anggota dewan pengupahan Kota Batu,” kata Adiek yang juga Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Batu kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (12/3/2020).
Dijelaskannya, ada 10 perusahaan yang akan diambil contoh untuk monitoring dan pemantauan.
Monitoring dan pemantauan berdasarkan SK Gubernur Jatim No 188/568/KPTS/013/2019 yang menjelaskan bahwa UMK kabupaten dan kota di Jawa Timur sebanyak Rp 2.794.801.
“Temuan di Three Eight Front One Boutique Batu, sejauh ini kalau dari sisi UMK, semuanya di atas UMK,” jelasnya.
Dede, sapaan akrabnya menjelaskan, jika ada perusahaan yang tidak membayar pekerjanya sesuai UMK, maka Pemkot Batu akan menyurati.
Kemudian perusahaan bisa memberikan penjelasan alasannya tidak bisa membayar sesuai UMK.
“Setelah surat kedua dan ketiga tidak ada tanggapan, akan kami panggil.”
“Kami lakukan pengumpulan bahan dan keterangan karena posisi kami di dinas kapastiasnya melakukan mediasi kalau perusahaan terkendala krisis menejemen atau yang lain,” paparnya.
Diterangkannya, perusahaan bisa melaksanakan penangguhan jika belum bisa membayar pekerjanya sesuai UMK.
Perusahaan tidak boleh tidak membayar selama masa penangguhan.