Berita Malang Hari Ini
Satuan Pendidikan di Kota Malang Sikapi SE Mendikbud Tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona
SE Mendikbud yang berlaku untuk satuan pendidikan di kelompok pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi itu berisi 18 instruksi.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Mendikbud Nadiem Karim membuat surat edaran (SE) nomer 3/2020 tentang pencegahan corona virus desease (covid-19) pada satuan pendidikan.
SE yang berlaku untuk satuan pendidikan di kelompok pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi itu berisi 18 instruksi.
Menyikapi SE Mendikbud itu Universitas Brawijaya (UB) telah membentuk Satgas covid -19.
• Konser Ayu Ting Ting Tetap Digelar Meski Ada Wabah Virus Corona, Penonton Dicek Suhu, Slipknot Batal
• Ini Bukti Bahwa Pengidap Virus Corona Bisa Disembuhkan, 3 Pasien RSUP Persahabatan Boleh Pulang
• Seperti Laga Arema FC, Akan Ada Deteksi Suhu Tubuh di Laga Persebaya vs Persipura Lawan Virus Corona
"Kami baru rapat perdana pada Rabu (11/3/2020) lalu untuk pembentukan satgas menindaklanjuti SE dari Mendikbud," jelas Kotok Gurito, Kasubag Humas Dan Kearsipan UB pada suryamalang.com, Kamis (12/3/2020).
Secara organisasi komando Sartgas UB itu ada di Fakultas Kedokteran. Namun satgas nanti juga melibatkan lintas bagian di UB. Bukan hanya FK.
"Jadi ditangani bersama. Termasuk penyiapkan peralatannya. Untuk pencegahan juga nanti dibantu sosialisasikan seperti di poster dan dipasang di tempat mahasiswa berkumpul, juga ada video,' tambah Kotok.
Sedang Slamet Darmadji, Kepala SDN Bunulrejo 3 Kota Malang menyatakan sudah mendapat surat edaran itu dari dinas pendidikan.
"Dari dinas berpesan agar menjaga kebersihan. Sedang wastafel di sekolah harus difungsikan agar bisa dipakai siswa untuk cuci tangan," jelas Slamet terpisah.
Dikatakan, di sekolahnya ada 12 wastafel. Rata-rata di depan tiap kelas ada sehingga siswa bisa memakainya.
Sedang Zainullah, Pengawas SD Kota Malang menambahkan SE sudah disampaikan ke sekolah-sekolah.
Sekolah juga bisa menyediakan masker.
Dan untuk menjaga kebersihan tak hanya dilakukan di sekolah tapi juga di rumah.
"Untuk sekolah bisa juga kerjasama dengan Puskesmas misalkan tentang cara cuci tangan yang benar. Atau melibatkan orangtua siswa yang bekerja di bidang kesehatan untuk berbagi informasi tentang menjaga kesehatan. Ini sebagai kegiatan parenting di sekolah dan bisa diterapkan di rumah juga," paparnya.
Dari 18 instruksi itu, di nomer 16 adalah menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata).
Berikut 18 instruksi itu Mendikbud :
1.Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19;
2.Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/ atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-19
3.Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan
4.Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 2 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) Iainnya;
5.Memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard) dan fasilitas Iain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut
6.Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan
7.Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan;
8.Tidak memberlakukan hukuman/ sanksi bagi Yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada);
9.Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/ atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan;
10.Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu
I I. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara;
12. Satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid- 19
13. Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang;
14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup;
15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya);
16. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata);
17. membatasi tamu dari luar satuan pendidikan;
18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (W HO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, di acara sosialisasi penyebaran dan pencegahan dan penanganan covid 19, Rabu (11/3/2020) di GKB IV UMM. Direktur RS UMM Prof. Dr. dr. Djoni Djunaedi, Sp PD-KPTI menjelaskan tentang tentang asal terbentuknya Covid-19, cara penularan, pencegahan, serta penanganannya.
Dr Jhoni lebih menekankan pada Perilaku Hidup Sehat dan Bersih (PHBS) untuk civitas di lingkungan UMM.
Ia mengutip ahli imunologi Amerika, Anthony Stephen Fauci, bahwa wabah Covid-19 adalah pengingat nyata akan tantangan munculnya kembali patogen infeksi dan perlunya pengawasan terus-menerus.
Selain itu juga perlu diagnosis yang cepat, dan penelitian yang kuat untuk memahami biologi dasar organisme baru serta pencegahannya.
Sedang dr Ungky Agus Setiawan Sp P(K) menyatakam belum ada vaksin untuk mencegah infeksi Covid-19.
Penyebarannya bisa dikurangi di antaranya dengan mencuci tangan rutin memakai sabun dan air atau hand sanitizer.
Selain itu perlu menghindari menyentuh wajah, gunakan masker di keramaian, diet sehat, olahraga dan tidur yang cukup.