Nasional

Pengkhianat Bangsa, Prajurit TNI Dipenjara Seumur Hidup Karena Menjual Senjata ke KKB Demi Foya-foya

Pengkhianat Bangsa, Prajurit TNI Dipenjara Seumur Hidup Karena Menjual Senjata ke KKB Demi Foya-foya

Editor: eko darmoko
ANTARA/Evarukdijati
Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura, Papua, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana karena menjual senjata ke KKB. 

SURYAMALANG.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) harusnya berjuang menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun Pratu Demisla Arista Tefbana (28) justru berkomplot dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Akibatnya, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, Pratu Demisla Arista Tefbana divonis penjara seumur hidup.

Terkait kejahatan ini, Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura, Papua, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana.

Pratu Demisla Arista Tefbana yang tercatat sebagai anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, mengutip Kompas.id, Kamis (12/3/2020).

Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.

Demisla dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge.

Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.

Moses yang kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.

Amunisi itu dibeli seharga Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh Demisla dari rekannya dengan alasan untuk berburu.

Pratu Demisla sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua pekan.

Proses penangkapan Demisla dimulai sejak pukul 02.15 WIT.

Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved