Nasional
Tentara Ini Layak Dicap Pengkhianat Bangsa, Punya Kerja Sambilan Jual Senjata ke KKB Demi Foya-foya
Pratu Demisla Arista Tefbana (28) justru berkomplot dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua
SURYAMALANG.COM - Predikat pengkhianat bangsa cocok disematkan kepada prajurit TNI bernama Pratu Demisla Arista Tefbana.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) harusnya berjuang menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun Pratu Demisla Arista Tefbana (28) justru berkomplot dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Akibatnya, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, Pratu Demisla Arista Tefbana divonis penjara seumur hidup.
Terkait kejahatan ini, Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura, Papua, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana.
Pratu Demisla Arista Tefbana yang tercatat sebagai anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, mengutip Kompas.id, Kamis (12/3/2020).
Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.
Demisla dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge.
Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.
Moses yang kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.
Agar Anaknya Jadi Bidan PNS, Ibu di Grobogan Rela Nyogok Rp 200 Juta, Tapi Endingya Tragis dan Viral |
![]() |
---|
SBY Turun Gunung Hadapi Isu Kudeta Partai Demokrat, Sebut Jokowi Tidak Terlibat: Partai Not For Sale |
![]() |
---|
Gadis Belia Tewas Misterius Seusai Ditemukan Kejanggalan di Vagina dan Selaput Dara, Makam Dibongkar |
![]() |
---|
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Menggantikan Status Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ini Detailnya |
![]() |
---|
Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah, dari Prosedur Pengurusan AJB di PPAT Hingga Kantor BPN |
![]() |
---|