9 Poin Isi Tim Satgas Corona Bentukan Pemkot Malang, Tutup Tempat Wisata, Cafe & Akses Masuk-Keluar
9 Poin isi tindakan tim Satgas Corona bentukan Pemkot Malang, tutup tempat wisata, cafe dan akses masuk-keluar.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Terangkum 9 poin isi tindakan Tim Satgas Corona bentukan pemkot Malang demi meminimalisir penyebaran virus corona.
Sembilan poin tindakan Tim Satgas Corona itu di antaranya menutup tempat wisata, cafe dan akses keluar-masuk Kota Malang.
Tim Satgas ini resmi diumumkan Wali Kota Malang, Sutiaji Senin (16/3/2020) di Ruang Sidang Balai Kota Malang.
Dari data yang dihimpun SURYAMALANG.COM, berikut 9 poin tindakan tim Satgas corona di wilayah Kota Malang.
1. Tujuan Pembentukan

Tujuan dibentuknya Tim Satgas Corona tidak lain untuk meminimalisir pencegahan virus corona atau Covid-19 yang telah mewabah di Indonesia.
Tim satgas tersebut tercetus dalam rapat koordinasi dengan Forkopimda dan seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang.
2. Ketua dan Anggota Tim Satgas

Tim satgas ini diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang yang anggotanya meliputi TNI, Polri, Kejari, rumah sakit, masyarakat, dan seluruh Forkopimda.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan pembentukan ini untuk menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat.
"Kami melakukan karena ingin mitigasi kami jelas dan ada kepastian," ucap Sutiaji kepada SURYAMALANG.COM.
3. Menutup Ruang Publik

Sutiaji juga akan menutup cafe, tempat wisata, dan tempat hiburan lain di Kota Malang dalam kurun waktu 14 hari.
Kemudian kegiatan yang pesertanya melebihi 30 orang untuk sementara waktu akan ditunda dan diawasi sesuai SOP yang ada, termasuk pengajian.
Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi pergerakan massa atau potensi berkumpulnya warga demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.