Berita Tulungagung Hari Ini
Sesuai Kencan Singkat di Tulungagung, Tukang Ojek Asal Trenggalek Malah Embat HP Milik Teman Kencan
Prasetyo Sandiyoko (31) diduga mencuri ponsel milik cewek berinisial FCA (44) yang baru diajak kencan singkat di Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Prasetyo Sandiyoko (31) diduga mencuri ponsel milik cewek berinisial FCA (44) yang baru diajak kencan singkat di Tulungagung.
Kini tukang ojek asal Trenggalek ini harus berurusan dengan penyidik Polres Tulungagung.
Prasetyo diduga mencuri ponsel FCA yang merupakan pekerja warung kopi di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.
Prasetyo beraksi saat teman kencannya sedang mandi.
"Kejadiannya pada pertengahan Februari 2020. Saat itu korban melapor ke Polsek Kedungwaru, karena satu dari tiga ponsel miliknya hilang," terang Ipda Anwari, Paur Humas Polres Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM, Senin (16/3/2020).
Korban curiga karena Prasetyo adalah orang terakhir yang bersamanya.
Mendapat laporan ini, polisi melakukan penyelidikan.
Sebenarnya Prasetyo sering berada di sekitar warkop tempat korban bekerja, namun FCA tidak tahu rumahnya.
"Akhirnya ponsel milik korban bisa dilacak, dan dibeli seseorang di Trenggalek," sambung Anwari.
Polisi berhasil minta keteragan pembeli ponsel itu.
Pembeli ponsel itu mengaku membeli ponsel curian itu seharga Rp 2,6 juta dari konter di Kecamatan Pule, Trenggalek.
Lalu polisi mendatangi pemilik konter itu.
Pemilik konter mengaku membeli ponsel itu seharga Rp 2,4 juta dari konter lain di Kecamatan Karangan, Trenggalek.
Pemilik konter yang di Kecamatan Karangan mengaku membeli ponsel itu dari Prasetyo seharga Rp 1,7 juta.
"Ternyata pemilik konter memotret tersangka diam-diam. Sebab, tersangka menjual ponsel itu tanpa ada kelengkapan dosbook dan charger," tutur Anwari.
Berbekal bukti-bukti dan keterangan saksi, polisi menangkap Prasetyo di rumahnya.
Petugas gabungan harus menyamar dengan pakaian sipil seharian, untuk menunggu Prasetyo pulang.
Kepada penyidik, Prasetyo mengaku hasil penjualan ponsel curian itu dipakai untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
Kini Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka, dan ditahan di Mapolsek Kedungwaru.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mememastikan kemungkinan tersangka melakukan kejahatan di tempat lain.