Berita Surabaya Hari Ini
Cewek Ini Simpan Narkoba di Dalam Buku Kamus Bahasa Inggris, Bikin Polisi Surabaya Kelimpungan
Neng (35) menyimpan sabu-sabu seberat 540 gram di dalam buku kamus Bahasa Inggris di kamar kosnya di Pagesangan, Surabaya.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sumarni Ningsih alias Neng (35) menyimpan sabu-sabu seberat 540 gram di dalam buku kamus Bahasa Inggris di kamar kosnya di Pagesangan, Surabaya.
Satresnakroba Polrestabes Surabaya membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan Lapas Porong, Sidoarjo.
Polisi menangkap tujuh orang yang terdiri dari lima laki-laki, dan dua perempuan.
Tujuh tersangka itu adalah Tutuk Setiawan (40) dan istrinya, Dian Vita Elyanti (30), Benny Alambara (37), Nugroho Santoso (45), Achmad Husin Jaelani (30), Mario Marten Sasi (29), dan Sumarni Ningsih (35).
Tutuk Setiawan, Dian Vita Elyanti, Nugroho Santoso, Achmad Husin Jaelani, dan Mario Marten Sasi merupakan kurir.
Benny Alambara merupakan pengecer yang membeli paket sabu-sabu dari Tutuk dan istrinya.
Sedangkan Sumarni Ningsih merupakan istri dari pengendali peredaran narkoba berinisial RS.
Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Raden Dwi Kennardi mengatakan para tersangka ini ditangkap seusai polisi melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan.
Menurutnya, jaringan ini dikendalikan bandar narkoba berinisial RS yang saat ini mendekam di Lapas Porong.
"Saat ini kami masih kembangkan kasus ini," tandas Ken kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (17/3/2020).
Dalam kasus ini polisi menyita sekitar 790 gram sabu-sabu yang sudah terbagi menjadi beberapa paket kecil siap edar.
"Awalnya kami menangkap tersangka TT dan DV saat transaksi dengan BA di Pagesangan. Lalu mereka mengaku telah mengambil barang ranjauan sebesar 50 gram di Candi, Sidoarjo," terang Ken.
Setelah menangkap tiga tersangka, polisi menangkap Nugroho Santsso di Sidoarjo, dan Achmad Husin Jaelani di Lamongan.
Polisi juga menangkap Mario Marten Sasi yang juga kurir dari RS.
Dari keterangan Marten inilah polisi menemukan gudang penyimpanan sabu milik RS di rumah kos istrinya, Sumarni Ningsih alias Neng.
POlisi menemukan sekitar 540 gram sabu-sabu dari rumah Neng.
Polisi juga menyita sekitar 250 gram dari lima tersangka lain.
Selama ini RS mempercayakan Neng untuk menyimpan sabu-sabu sebelum dipecah menjadi beberapa paket, dan diserahkan kepada kurirnya ke pembeli.
Butuh waktu hampir tiga jam untuk menemukan sabu-sabu yang disimpan Neng.
Akhirnya polisi menemukan paket sabu-sabu itu di dalam buku kamus Bahasa Inggris di dalam lemari bukug
"Tersangka membeli buku itu di toko online. Memang sudah ada brankas kamus," terangnya.
Neng sendiri merupakan residivis kasus narkoba.
Neng pernah menikah dengan bandar narkoba dan tahanan di Lapas Madiun.
Seusai cerai, Neng mengenal RS yang saat ini mendekam di Lapas Porong Sidoarjo.
Sejak keluar di tahun 2019 lalu, Neng membantu bisnis haram suami itu menjadi penyimpan sabu yang dikirim oleh RS melalui kurir.
"Mereka bisa mengedarkan hampir 1 kilogram (Kg) dalam sebulan," tandas Ken.(M Firman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sabu-sabu-4-kg-diamankan-polrestabes-surabaya.jpg)