Berita Lamongan Hari Ini
Napi Lapas Lamongan Selundupkan Narkoba Pakai Pembalut Wanita dan Bola Tenis
Narapidana Lapas Kelas II B Lamongan, M Rizal Rifa'i menyelundupkan narkoba menggunakan pembalut wanita dan bola tenis.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Narapidana Lapas Kelas II B Lamongan, M Rizal Rifa'i menyelundupkan narkoba menggunakan pembalut wanita dan bola tenis.
Penyelundupan ini dilakukan dengan cara memasukkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam bola tenis atau pembalut cewek.
Kemudikan pembalut cewek atau bola tenis itu dilempar ke dalam Lapas, dan diterima Rizal.
Sabu-sabu dilempar ke dalam Lapas dari balik pagar tembok.
Rizal mengaku lebih dari satu kali memasukkan sabu-sabu ke dalam Lapas dengan cara seperti itu.
Keterlibatan napi Lapas Lamongan ini terungkap saat petugas menggelar operasi rutin dalam Lapas.
"Saat razia, kami menyita ponsel dari Rizal. Saat ponsel itu diperiksa, ternyata komunikasi tentang adanya pengiriman sabu-sabu ke Rizal," kata AKBP Harun, Kapolres Lamongan kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (18/3/2020).
Dalam kasus ini, petugas juga menangkap tersangka Yuliono dan Ahmad Syaifudin yang berperan sebagai kurir.
"Sesuai pengakuan kurir, sabu-sabu itu didapat dari Mojokerto. Sekarang kami kembangkan kasus ini," kata Harun.
Saat ini Rizal sedang menjalani hukuman vonis 4, 2 tahun, dan baru menjalani satu tahun.
