Berita Malang Hari Ini

Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor

SURYAMALANG.COM, SUKUN - Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat menangkap pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: eko darmoko
IST
Dua pelaku curanmor asal Kecamatan Sukun Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, SUKUN - Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat menangkap pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.

Dengan dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Sukun, para anggota kepolisian berhasil meringkus dua pemuda pelaku curanmor.

Kedua pelaku curanmor yang ditangkap adalah Muhamad Mahdi Aroby (27), warga Jalan Gadang RT 1 RW 6 Kelurahan Gadang Keamatan Sukun Kota Malang, dan NR, pria (17), warga Jalan Bandulan RT 7 RW 6 Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh SURYAMALANG.COM, kedua pelaku ditangkap di sebuah warnet di Sawojajar pada Jumat (20/3/2020) malam.

Kedua pelaku ditangkap tanpa memberikan perlawanan kepada petugas.

Kapolsek Sukun, AKP Suyoto mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan atas laporan dari masyarakat.

"Setelah kita lakukan penangkapan, kita segera membawanya ke Mapolsek untuk dilakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor," ujarnya, Minggu (22/3/2020).

Selain mencuri sepeda motor, kedua pelaku juga diketahui telah sering mencuri HP dan laptop sebanyak dua kali.

"Peran kedua pelaku ini berbeda, di mana pelaku NR bertindak sebagai joki sepeda motor. Sementara pelaku Muhamad Mahdi Aroby bertindak sebagai eksekutornya," jelasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Akan kita kembangkan lebih lanjut kasus ini. Saat ini kita fokus melakukan pengejaran kepada pelaku penadah," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved