Begini Mekanisme Kenaikan Kelas di Saat Ujian Nasional (UN) Dibatalkan Akibat Virus Corona Covid-19
Begini Mekanisme Kenaikan Kelas di Saat Ujian Nasional (UN) Dibatalkan Akibat Virus Corona Covid-19
SURYAMALANG.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi membatalkan ujian nasional (UN) 2020 buntut dari merebaknya virus corona atau Covid-19.
Pembatalan ini diumumkan Jokowi pada Selasa (24/3/2020) siang seusai digelar rapat terbatas.
Terkait hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.
Surat Edaran ini tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Salah satu isinya ialah pembatalan UN 2020, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.
Tak hanya itu saja, dalam surat edaran Mendikbud yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia tersebut juga dijelaskan mengenai ketentuan kenaikan kelas.
Ketentuan kenaikan kelas
Seperti apa ketentuannya? Berikut ini ketentuan kenaikan kelas menyalin dari surat edaran Mendikbud yang diterima Kompas.com, Selasa (24/3/2020) sore.
Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, seperti di sekolah.
Sosok Cewek Muda Asal Bandung Korban Pembunuhan di Hotel Kediri, Banjir Ucapan Duka di Medsos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Beredar Video Diduga Penembakan Gus Idris Ulama Asal Malang |
![]() |
---|
Kapolres Malang Tanggapi Video Diduga Penembakan Gus Idris Ulama Asal Malang |
![]() |
---|
Detik-detik Bocah Disantap King Kobra Saat Mandi di Sungai, Petugas Pemadam Langsung Buru Sang Ular |
![]() |
---|
Mira Yuna Cewek Bandung Tewas di Hotel Lotus Kediri, Sekamar dengan Pacar dan Suka Mesra di TikTok |
![]() |
---|