Begini Mekanisme Kenaikan Kelas di Saat Ujian Nasional (UN) Dibatalkan Akibat Virus Corona Covid-19

Begini Mekanisme Kenaikan Kelas di Saat Ujian Nasional (UN) Dibatalkan Akibat Virus Corona Covid-19

Editor: eko darmoko
Instagram/idolasma
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi membatalkan ujian nasional (UN) 2020 buntut dari merebaknya virus corona atau Covid-19.

Pembatalan ini diumumkan Jokowi pada Selasa (24/3/2020) siang seusai digelar rapat terbatas.

Terkait hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Surat Edaran ini tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Salah satu isinya ialah pembatalan UN 2020, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan.

Tak hanya itu saja, dalam surat edaran Mendikbud yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia tersebut juga dijelaskan mengenai ketentuan kenaikan kelas.

Ketentuan kenaikan kelas

Seperti apa ketentuannya? Berikut ini ketentuan kenaikan kelas menyalin dari surat edaran Mendikbud yang diterima Kompas.com, Selasa (24/3/2020) sore.

Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, seperti di sekolah.

Namun hal ini dikecualikan yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.

2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor.

Serta dari prestasi yang diperoleh sebelumnya, juga penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna.

Ujian ini juga dirancang tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Tentu semua ini karena situasi dan kondisi akibat penyebaran virus corona di berbagai daerah di Indonesia.

Sehingga pemerintah perlu mengambil kebijakan yang tepat demi masa depan anak bangsa.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved