Penanganan Virus Corona di Malang

Hotel di Kota Malang Diminta Untuk Memantau & Melaporkan Wisatawan untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Kebijakan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 9 Tahun 2020 tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi Covid-19

SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Humas Tim Satgas Covid-19 Kota Malang, dr Husnul Muarif 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Para wisatawan ataupun masyarakat yang sedang berkunjung di Kota Malang dan pengelola hotel dan penginapan di kota Malang diminta untuk memeriksakan kondisi kesehatannya di pelayanan kesehatan terdekat.

Pengelola hotel dan penginapan di kota Malang diharapkan juga melakukan protokol pencegahan penyebaran virus corona dalam menerima tamu, apalagi tamu yang datang dari kawasan terjangkit covid -19.

Hal ini merupakan bentuk kebijakan dari Pemerintah Kota Malang guna menangani wabah virus corona atau Covid-19.

Jalur Lingkar Barat (Jalibar) Kepanjen Ditutup Mulai Hari Ini, Dishub Berlakukan Physical Distancing

Penutupan Taman Nasional Gunung Bromo dan Gunung Semeru Diperpanjang Karena Corona

Berita Arema Hari Ini Populer, Singo Edan Terancam Libur Lagi dan Tanggapan Soal Surat PSSI

Kebijakan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 9 Tahun 2020 tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi Covid-19.

Dalam SE tersebut menyebutkan, bagi Hotel, Guest House, Apartemen dan sejenisnya yang menerima tamu dari negara atau daerah yang terjangkit Covid-19 agar segera memeriksakan diri.

Pemeriksaan bisa dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Malang dan pelayanan kesehatan seperti puskesmas.

"Sosialisasi sudah kami lakukan. Karena merupakan salah satu cara dalam mencegah penyebaran Covid-19," ucap Humas Tim Satgas Covid-19 Kota Malang, dr Husnul Muarif kepada SURYAMALANG.COM.

Husnul meminta kepada pihak hotel agar melakukan screening terlebih dahulu apabila mendapatkan tamu dari daerah yang terjangkit Covid-19.

Setelah itu baru dilakukan pengecekan suhu badan sebagai langkah awal.

Hasil dari pengecekan suhu tersebut nantinya harus dilaporkan meskipun orang tersebut dalam kondisi sehat.

"Misalkan normal atau di atas 38 derajat tetap harus dilaporkan. Karena tidak menutup kemungkinan tiga hari ke depan dapat memunculkan gejala," ucapnya.

Meski demikian, masih banyak Hotel atau usaha penginapan lain yang masih belum melaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Malang.

Sehingga membuat petugas Tim Satgas Covid-19 kesulitan pada saat melakukan pendataan.

"Ya ini perlu ada dorongan dan sinergi bersama. Karena selama ini kami hanya menunggu dari layanan Call Center PSC 119," ucapnya.

Lebih jauh lagi Husnul menyampaikan, bahwa sebenarnya pemeriksaan kesehatan sudah dilakukan di tiap bandara, terminal ataupun stasiun.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved