Selasa, 14 April 2026

Virus Corona di Malang

Langkah Polresta Malang Kota Cegah Penyebaran Virus Corona di Kota Malang

Polresta Malang Kota telah melakukan berbagai cara untuk mengatasi penyebaran virus Covid 19.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
Polresta Malang Kota
Persiapan penyemprotan disinfektan di Jalan Besar Ijen, Kota Malang, Sabtu (28/3/2020). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kota Malang telah masuk ke dalam zona merah penyebaran virus corona.

Polresta Malang Kota telah melakukan berbagai cara untuk mengatasi penyebaran virus Covid 19.

Kasubbag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni mengatakan di antaranya adalah sosialisasi physical distancing kepada masyarakat.

"Baru-baru ini kami melakukan tindakan physical distancing dengan menutup Jalan Besar Ijen."

"Kami juga mengimbau perumahaan di Kota Malang untuk membatasi akses keluar-masuk," ujar Marhaeni kepada SURYAMALANG.COM, Senin (30/3/2020).

Penutupan Jalan Besar Ijen dilakukan setiap Sabtu dan Minggu pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, dan pukul 19.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

"Ada 10 perumahaan yang telah menerapkan phsyical distancing. Physical distancing perumahaan ini adalah menerapkan agar akses keluar-masuk hanya lewat satu gerbang saja (one gate system)," bebernya.

Semua ojek online dan kurir dilarang masuk ke dalam area perumahaan yang menerapkan phsyical distancing.

"Sebagai gantinya, ada seorang yang ditunjuk dan dipercaya menjadi perantara. Jadi barang atau kiriman harus diberikan ke perantara dahulu, dan nantinya perantara yang akan menyampaikan ke warga perumahaan yang telah memesan," tambahnya.

Polresta Malang Kota juga melakukan penyemprotan disinfektan memakai mobil water cannon.

"Kami menyemprot sepanjang Jalan Besar Ijen memakai water cannon pada Sabtu (28/3/2020), dan menyemprot perumahaan yang menerapkan physical distancing," tuturnya.

Forkopimda juga rutin melakukan operasi di seluruh wilayah Kota Malang.

Operasi yang rutin dilakukan setiap hari itu menindak para pelaku usaha serta masyarakat yang masih berkerumun diatas pukul 20.00 WIB.

"Operasi itu digelar sesuai Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid 19), dan Surat Edaran Wali Kota Malang nomor 9/2020."

"Kami minta para pelaku usaha yang masih buka untuk segera tutup. Sedangkan masyarakat yang masih berkerumun, kami minta segera pulang ke rumah," ucapnya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved