3 Opsi Penundaan Pilkada Serentak, Ada Kemungkinan Pilkada Serentak Tak Bisa Digelar Tahun Ini
Muncul tiga opsi terkait penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Muncul tiga opsi terkait penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Dilansir dari Kompas.com, KPU, DPR, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda hari pemungutan suara Pilkada.
Seharusnya Pilkada Serentak 2020 digelar pada 23 September 2020.
Karena wabah Covid-19 semakin luas, muncul opsi untuk menunda Pilkada Serentak.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3/2020) sore.
"Prinsipnya, Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada Serentak 2020 ditunda. Namun, belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Pramono Ubaid Tanthowi, Komisioner KPU RI saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2020).
Pramono menyampaikan ada tiga opsi penundaan waktu pilkada yang disepakati dalam RDP.
Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020.
Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra-pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei 2020.
Opsi kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.
Opsi ketiga, pemungutan suara Pilkada ditunda selama 12 bulan, yakni hingga 29 September 2021.
"Masih muncul beberapa pendapat yg berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tanpaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," ujar Pramono.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) termasuk partai yang sepakat menunda pelaksanaan Pilkada.
"Sudah ada pembahasan di internal kami. Kami setuju penundaan Pilkada, dan waktu ideal penundaannya adalah enam bulan," kata Fauzan Fuadi, Wakil Sekretaris DPW PKB Jatim kepada SURYAMALANG.COM.
Menurut Fauzan, lama penundaan tersebut bisa dengan opsi perpanjangan.
"Kami optimistis bahwa wabah bisa selesai cepat. Namun, kalau pun tidak, bisa juga diperpanjang," imbuh Fauzan.
"Kalau wabah sudah reda, jadwalnya bisa juga dimajukan. Jadi, usulan yang kami sampaikan ini cukup fleksibel," kata Fauzan.
Bila ditunda selama enam bulan, maka Pilkada bisa dilaksanakan pada tri semester pertama 2021.
"Mungkin bisa dilaksanakan pada Maret 2021," kata Fauzan.