Berita Surabaya Hari Ini
WNA Resmi Dilarang Masuk Indonesia, Ini Kriteria Orang Asing yang Masih Boleh Berada di Indonesia
Warga Negara Asing (WNA) resmi dilarang berkunjung maupun transit di Indonesia sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Penulis: faiq nuraini | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Warga Negara Asing (WNA) resmi dilarang berkunjung maupun transit di Indonesia sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Larangan ini sesuai Peraturan Menkumham nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Larangan ini resmi berlaku mulai Kamis (2/4/2020) pukul 00.00.
Setiap WNA tidak lagi bisa masuk ke Indonesia, baik pelesir, berkunjung untuk tujuan lain, tinggal, maupun atau transit.
Namun, larangan itu tidak berlaku bagi WNA yang masuk kategori khusus.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Is Edy Ekoputranto mengatakan WNA yang memenuhi kualifikasi dan sarat tertentu bisa berada di Indonesia.
WNA yang sudah mengantongi kartu izin tinggal terbatas (KITAS), dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) diizinkan singgah di Indonesia.
WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas juga boleh untuk memasuki wilayah Indonesia.
Selain itu, WNA yang berstatus tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan diperbolehkan masuk Indonesia.
Menurut Is Edy, hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan atau humanitarian purpose.
Juga bagi WNA sebagai awak alat angkut baik transportasi laut, udara maupun darat boleh berada di wilayah Indonesia.
Orang asing yang bekerja pada proyek-proyek strategis nasional juga diperbolehkan masuk ke Indonesia.
"Meskipun dipekenankan berkunjung dan transit di Indonesia, tapi mereka harus dmemenuhi syarat," kata Is Edy kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (1/4/2020).
Menruutnya, orang asing itu harus memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan otoritas kesehatan masing-masing negara.
Orang asing itu juga harus sudah berada selama 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19.