Virus Corona di Jatim

Kendaraan Nunggak Pajak Sampai 5 Tahun Bebas Denda & Bisa Bayar Online, Pemutihan Faktor Covid-19

Pemutihan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) & bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Jatim mulai 3 April 2020

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Zaimul Haq
Foto Dokumentasi. Antrian pembayaran pajak melalui sistem drive thru di Samsat Manyar Surabaya. 

Sedangkan untuk BBNKB pencapaiannya mencapai Rp 1 trilliun atau 26,6 persen.

Artinya, meski tidak datang ke lokasi layanan masih banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan PPOB.

“Penerimaan PPOB di bulan Maret kemarin sejak ada penutupan layanan sejak tanggal 22 Maret, total capaian pendapatan dari pembayaran online mencapai Rp 12 miliar dengan jumlah orang yang manfaatkan layanan sebanyak 21 ribu. Padahal biasanya kisaran pendapatan dari PPOB di Januari ada Rp 5 miliar dan bulan Februari Rp 6,1 miliar,” pungkas Boedi.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved